Polisi dari Polsek Cimanggis telah berhasil menangkap sejumlah orang yang terlibat dalam tawuran, termasuk pelaku utama R yang membacok MR.
"Kemudian ada M yang statusnya DPO, masih kita lakukan pencarian," tukas Sadjab.
Pelaku disangkakan Pasal 170 ayat 2e KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kontributor : Immawan Zulkarnain
Baca Juga:Kronologi Maling Domba di Depok, Pelaku Pakai Modus Potong di Kandang