SuaraBogor.id - Polres Metro Depok Depok menetapkan satu tersangka dari tempat pijat plus plus yang digerebek warga Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Selasa (11/1/2022) malam.
Kasat Reskrim Polrestro Depok, Yogen Heroes Baruno menyebutkan, satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah pemilik sekaligus pengelola tempat pijat.
"Tersangka inisial S, laki-laki yang merupakan warga Kampung Perigi, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Depok," kata Yogen pada wartawan, Kamis (13/1/2022).
S disangkakan Pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUHP tentang menyediakan fasilitas untuk memudahkan perbuatan cabul dan menarik keuntungan dari perbuatan cabul tersebut.
Baca Juga:Kabar Buruk Soal Virus Covid Varian Omicron, Ayu Ting Ting Diam-diam dekat Dengan Anggota DPR RI
"Iya terbukti (ada prostitusi). Kebetulan (saat digerebek) sedang melayani satu tamunya," beber Yogen.
Polisi telah memeriksa 5 orang sejaktempat pijat digerebek. Kelimanya adalah pemilik dan penjaga tempat pijat, 2 orang terapis, seorang tamu.
"Tersangkanya satu, pemilik panti pijat. Sedangkan yang lain kita jadikan saksi," terang Yogen.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan bebeberapa alat kontrasepsi sebagai barang bukti.
"Ada yang sudah terpakai dan ada yang belum terpakai," tukasnya.
Baca Juga:Cerita Patwal Ambulans COVID-19: Sederet Rintangan dan Lihai Menembus Macet
Sebelumnya, warga RT 3 RW 1 Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat menggerebek tempat pijat yang terlibat prostitusi atau pijat plus-plus.
Penggerebekan ini membuat heboh pada Selasa (11/1/2022) malam di sekitar tempat kejadian, Jalan Raya Muchtar Kota Depok.
"Jadi kejadian semalam itu penggerebekan spontan dari ketua lingkungan RT 3 RW 1 Sawangan Baru bersama warga," ungkap Ketua RW 1, Abdul Azis pada wartawan, Rabu (12/1/2022).
Ketua RT dan warga merasa ada yang janggal dari usaha pijat refleksi sejak mereka mengurus Surat Keterangan Domisili satu minggu lalu.
Kecurigaan warga pun terbukti setelah salah satu pemuda diminta menyamar dan memantau secara langsung aktivitas di dalam tempat pijat.
Kontributor : Immawan Zulkarnain