SuaraBogor.id - Tangan dan perut seorang remaja berinisial MR terkena bacok pada Minggu (9/1/2022) pagi di Kota Depok, Jawa Barat.
MR mengaku terkena bacok saat membeli nasi goreng. Namun dari penyelidikan polisi, ternyata dia kena bacok saat ikut tawuran.
"Awalnya didapat laporan dari kakak korban, bahwa adiknya pada hari Minggu pagi sedang membeli nasi goreng," ungkap Kapolsek Cimanggis, Kompol Ibrahim Sadjab, Rabu (12/1/2022).
"Kemudian datang 20 orang yang tidak dikenal, gerombolan, melakukan pembacokan terhadap korban. Itu laporannya," sambung Sadjab.
Baca Juga:Kronologi Maling Domba di Depok, Pelaku Pakai Modus Potong di Kandang
Dia menyebut, korban merupakan anggota Geng Tipar Pusat.
Sekitar pukul 02.40 WIB, korban mengirim ajakan tawuran melalui DM Instagram kepada RM, anggota geng KM29.
"Korban mengajak tawuran, 'ayuk ayuk jadiin'. Karena Geng Tipar Pusat pernah kalah tahun 2020," kata Sadjab.
Geng KM29 dan Geng Tipar Pusat janjian bertemu di jalan Raya Bogor KM 29,6. Tepatnya, di depan pabrik Tokai, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis.
Kemudian Geng KM29 menunggu Geng Tipar Pusat di Depan PT. Deta Marina, Jalan Raya Bogor KM 28, Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo Jakarta Timur.
Baca Juga:Pembacok Pelajar dengan Samurai hingga Tewas di Padang Diringkus
"Sekira 15 orang, dengan mengendarai sepeda motor, lalu mengarah ke pabrik (Tokai)," beber Sadjab.
Kedua geng bertemu sekitar pukul 04.00 WIB. Korban bertemu dengan pelaku pembacokan berinisial R di lokasi tawuran.
Mereka membawa senjata tajam jenis pedang atau gobang dan celurit.
"Setelah korban dan pelaku bentrok, korban terjatuh akibat sabetan celurit pelaku yang mengenai dada korban," terang Sadjab.
Saat korban tergeletak di jalan, anggota geng lain berinisial ikut menyabetkan senjata tajamnya ke tangan kanan korban.
Setelah bentrok, pelaku dan rekan-rekannya melarikan diri. Sementara korban dilarikan ke RS Polri R Sukanyo, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Polisi dari Polsek Cimanggis telah berhasil menangkap sejumlah orang yang terlibat dalam tawuran, termasuk pelaku utama R yang membacok MR.
"Kemudian ada M yang statusnya DPO, masih kita lakukan pencarian," tukas Sadjab.
Pelaku disangkakan Pasal 170 ayat 2e KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kontributor : Immawan Zulkarnain