Penendang Sesajen di Gunung Semeru Ditangkap, Rektor UIN Minta Proses Hukum Dihentikan, Ini Alasannya

Dia meminta kasus tersebut dihentikan oleh pihak kepolisian

Andi Ahmad S
Sabtu, 15 Januari 2022 | 10:57 WIB
Penendang Sesajen di Gunung Semeru Ditangkap, Rektor UIN Minta Proses Hukum Dihentikan, Ini Alasannya
Penendang sesajen di Gunung Semeru [SuaraJatim/Dimas Angga]

Pria kelahiran Wonosobo, Jawa Tengah, itu dinyatakan "droup out" (DO) pada Tahun Akademik 2013/2014 karena tidak lagi melakukan pembayaran daftar ulang lebih dari tiga kali.

"Mulai 2011 sampai 2012 sudah tidak lagi melakukan pembayaran, maka saudara HF ini sudah dinyatakan 'droup out'," kata dia.

HF sendiri telah diamankan Tim Gabungan Polda Jatim dan Polda DIY pada Kamis (13/1) malam di Kabupaten Bantul, DIY.

HF yang kini berstatus tersangka terancam jeratan Pasal 156 KUHP, tentang Permusuhan, Kebencian, atau Penghinaan terhadap Suatu atau Beberapa Golongan Rakyat Indonesia. [Antara]

Baca Juga:Kronologi Penendang Sesajen Gunung Semeru hingga Viral: Berakhir Minta Maaf

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini