SuaraBogor.id - Polda Metro Jaya diketahui tengah mengusut dugaan ujaran kebencian yang dilakukan pegiat media sosial Denny Siregar.
Menanggapi hal itu kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar bahagian mendengar kabar Denny Siregar sedang dalam pantauan Polisi.
Dia berharap polisi bergerak cepat untuk proses kasus tersebut dan berharap agar Denny Siregar ke penjara.
Dia juga meminta pihak kepolisian menuntaskan kasus dengan adil.
"Alhamdulillah, ya, Rabb. Semoga disegerakan atas nama dan untuk keadilan. Maju terus pak polisi. Tegakkan keadilan," kata Aziz mengutip dari WartaEkonomi -jaringan Suara.com, Senin (17/1/2022).
Sekadar informasi, ucapan Denny Siregar ini sudah lama diperkarakan oleh pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani.
Dia melaporkan kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian ini ke Polresta Tasikmalaya pada 2 Juli 2020. Namun sudah 1,5 tahun berlalu kasus mengendap di kantor polisi.
Kekinian, Polda Jawa Barat melimpahkan perkara ini ke Polda Metro Jaya, pihak kepolisian langsung bergerak melakukan pengusutan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan penyidik Polda Metro Jaya saat ini tengah mempelajari laporan dugaan ujaran kebencian terhadap santri oleh Denny Siregar tersebut.
Baca Juga:Dari Mana Uang Kaesang? Denny Siregar: Ini Bisnis Dunia Baru
“Kasus Denny Siregar benar telah dilimpahkan dari Polda Jawa Barat ke Polda Metro Jaya, kemudian saat ini masih dilakukan pendalaman oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kasus ini," kata Zulpan belum lama ini.