SuaraBogor.id - Pemerintah Kabupaten Bogor bersama unsur Forkopimda dan DPRD Kabupaten Bogor menggelar rapat secara tertutup soal sengketa lahan Sentul City di ruang rapat Sekretaris Daerah, Selasa (25/1/2022).
Pembahasan ini digelar secara tertutup karena masalah keamanan, guna menyelesaikan permasalahan sengketa lahan di kawasan Sentul City, Kecamatan Babakan Madang.
Rapat tertutup tersebut dihadiri Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Burhanuddin, perwakilan DPRD Kabupaten Bogor, Kapolres Bogor, AKBP Imanuddinman Imanuddin, Komite I DPD RI, Camat Babakan Madang, Cecep Imam Nagarasid, hingga Kepala Desa Bojong Koneng.
“Intinya, satu, agar permasalahan sengketa ini bisa dituntaskan. Jangan sampai mengganggu keamanan dan ketertiban, terutama untuk masyarakat setempat. Harus ada solusi,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Burhanuddin, kepada wartawan.
Baca Juga:THM Menjamur di Kota Bogor, DPRD Kota Bogor Tampung Keluh Kesah Warga
Lanjutnya ia mengatakan, ada beberapa yang dibahas dalam agenda rapat tersebut, salah satunya meminta pihak Sentul City agar memperhatikan masyarakat sekitar.
“Terus juga Sentul (City) juga harus memperhatikan masyarakat setempat,” terangnya,” tambahnya.
Selain itu, anggota Komite I DPD RI, Eni Sumarni menambahkan, beberapa solusi terkait sengketa lahan antara Sentul City dan warga. Pertama, Sentul City harus mengutamakan warga setempat.
“Tadi ada beberapa ya, utamakan warga setempat. Kedua, mengidentifikasi mana warga pemilik lahan yang asli penduduk Sentul dan yang tidak. Khusus untuk yang dari luar Sentul yang bukan KTP Sentul, dibedakan mana yang hak milik dan mana yang tanah adat dan garapan,” ujarnya.
Eni membeberkan, salah satu penyebab sengketa lahan muncul adalah ada orang menyerobot tanah yang lama telantar tanpa akta kepemilikan.
Baca Juga:Ramai Soal Tempat Jin Buang Anak, Deddy Corbuzier Ikut Buka Suara: Jangan-jangan yang Bilang Itu..
“Iya, karena orang kan kalau lama ditelantarkan tuh kan suka diserobot orang bisa saja. Karena lamanya tidak segera di akta,” pungkasnya.