Ini Kata KPK Soal Update Pelaporan Dosen UNJ Ubedilah Badrun kepada Dua Putra Jokowi, Gibran dan Kaesang

Plt Jubir KPK Ali Fikri, mengatakan telah memanggil dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun.

Galih Prasetyo
Kamis, 27 Januari 2022 | 06:15 WIB
Ini Kata KPK Soal Update Pelaporan Dosen UNJ Ubedilah Badrun kepada Dua Putra Jokowi, Gibran dan Kaesang
Dua anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming, dan Kaesang Pangarep. [Instagram-@kasesangp]

SuaraBogor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berikan kabar terbaru terkait pelaporan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun kepada dua putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep.

Plt Jubir KPK Ali Fikri, mengatakan telah memanggil dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun atas laporannya terhadap Gibran dan Kaesang.

"Jadi, kami memang mengonfirmasi betul ada klarifikasi tetapi sekali lagi mengenai materinya tidak bisa kami sampaikan," kata Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/1), dikutip dari Wartaekonomi--Jaringan Suara.com

Ali menjelaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh KPK dengan melakukan klarifikasi dan verifikasi terlebih dahulu.

Baca Juga:Viral, Kucing Disiram Air Panas Diduga Dilakukan Oknum Guru Agama, Alasannya Ingin Menghilangkan Najis

Dia mengatakan pemanggilan Ubedilah untuk mengecek laporannya apakah memenuhi syarat Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Untuk apa? untuk dipanggil kemudian berkomunikasi dengan pihak pelapor terkait dengan laporannya dicek apakah kemudian memenuhi syarat atau tidak," jelasnya.

Kendati demikian, dia tidak dapat menjelaskan lebih lanjut terkait materi pembicaraan antara tim pengaduan masyarakat KPK dengan Ubedilah.

"Kita tunggu perkembangan seperti apa dari verifikasi dan klarifikasi yang dilakukan oleh tim pengaduan masyarakat karena itu prosedur yang harus dilakukan," tuturnya.

Sebelumnya, Ubedilah mendatangi Gedung KPK untuk memenuhi undangan klarifikasi.

Baca Juga:Dua Eks Pejabat Pemeriksa Pajak, Wawan Ridwan dan Alfred Didakwa Terima Suap Rp 12,8 Miliar dalam Kasus Rekayasa Pajak

"Klarifikasi hampir 2 jam ya. Kami juga sekaligus membawa dokumen tambahan untuk memperkuat apa yang kami sampaikan," kata Ubedilah.

Namun, dia enggan membeberkan dokumen apa yang diserahkannya ke KPK.

Adapun laporan yang dilayangkan oleh Ubedilah Badrun terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) relasi bisnis anak presiden Gibran dan Kaesang dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini