SuaraBogor.id - Setelah AS (31) ditetapkan sebagai tersangka penimbunan solar bersubsidi dengan barang bukti tempat penimbunan di kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, saat ini kepolisian tengah melakukan pencarian terhadap IN selaku penyalur solar yang ditimbun.
Kasat Reserse Kriminal Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan mengatakan saat ini IN masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut keterangan tersangka AS, IN berasal dari PT MPP yang menyalurkan solar kepada AS untuk di timbun dan kemudian disebarluaskan ke beberapa industri di daerah Tangerang.
“Masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama IN dari PT MPP. Masih kita lakukan pengejaran,” kata Siswo, Selasa (1/2/2022).
Baca Juga:Suasana Jalur Wisata Puncak saat Libur Imlek
Hingga saat ini AS belum memberikan informasi secara lengkap dan jelas mengenai identitas IN hal tersebut yang memperhambat proses pencarian, sehingga polisi membutuhkan waktu untuk mendalami hal tersebut dari tersangka AS.
Hal tersebut lantas menyulitkan Polres Bogor bersama Tim Kawal Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari Kementerian BUMN pun hingga saat ini belum mengetahui berapa jumlah pabrik atau industri yang menerima solar tersebut.
“Belum tahu total industri ada berapa, karena yang tahu MPP. Yang bersangkutan (AS) hanya pengepul minyaknya di lokasi,”ucapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang terus berjalan pihak kepolisian menduga adanya keterlibatan pihak SPBU dalam aksi penimbunan solar tersebut yang dapat melindungi AS dan belasan karyawan lainnya.
“Kalau dari keterangan AS hanya ambil, terus dikepul di pangkalan itu. Nanti ada pihak lain lagi yang datang, dari PT MPP,” jelasnya.
Kontributor : Devina Maranti