Hukum KDRT Dalam Islam, Lagi Viral Ceramah Ustazah Oki Setiana Dewi Tuai Kritik

Tindakan KDRT yang dilakukan oleh suami terhadap istri dalam Islam dikenal dengan istilah nusyuz atau durhaka.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 03 Februari 2022 | 13:32 WIB
Hukum KDRT Dalam Islam, Lagi Viral Ceramah Ustazah Oki Setiana Dewi Tuai Kritik
Oki Setiana Dewi [Rena Pangesti/Suara.com]

SuaraBogor.id - Bagaimana hukum KDRT dalam Islam? Benarkah Istri boleh diam saja? Baru-baru ini Ustazah Oki Setiana Dewi tuai kritik karena menyebutkan istri tidak perlu menjelek-jelekan pasangan jika mengalami KDRT oleh suaminya. Oki menyebut menceritakan KRDT suami adalah aib.

Dikutip dari NU Online, tindakan KDRT yang dilakukan oleh suami terhadap istri dalam Islam dikenal dengan istilah nusyuz atau durhaka.

Nusyuz adalah salah satu perbuatan yang sangat larang dalam agama haram.

Hal itu dikatakan Bahtsul Masail dari PWNU Lampung 2017 silam.

Baca Juga:Tak Mau Lihat Masa Lalu, Suami Istri Robohkan Rumah

Dalam NU Online juga dituliskan jika kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya hukumnya adalah haram.

Perilaku KDRT dapat menjadi dasar atau alasan seorang istri menggugat cerai kepada suaminya.

Pengadilan pun bisa menjatuhkan cerai tanpa ada gugatan dari istri.

"Tindakan KDRT yang dilakukan oleh suami terhadap istri dalam Islam dikenal dengan istilah nusyuz (durhaka). Nusyuz adalah salah satu perbuatan yang sangat larang dalam agama (haram)," kata Bahtsul Masail.

Nusyuz lazimnya dipahami sebagai bentuk praktik kedurhakaan istri terhadap suami. Padahal sebenarnya nusyuz bisa dilakukan masing-masing pihak baik istri maupun suami.

Baca Juga:Nora Alexandra Tak Terima Disebut Morotin Jerinx, Ancam Warganet Ini Kena Tulah

"Nusyuz yang dilakukan suami harus dianalisa terlebih dahulu. Kalau suami tidak menunaikan kewajibannya terhadap istri seperti nafkah atau pembagian giliran (bagi yang poligami), pemerintah dalam hal ini pengadilan berhak menekan suami untuk menunaikan kewajibannya," katanya mengutip dasar dari Imam An-Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin wa 'Umdatul Muftiyin.

Demikian jawaban tentang hukum KDRT dalam Islam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak