Hukum KDRT Dalam Islam, Lagi Viral Ceramah Ustazah Oki Setiana Dewi Tuai Kritik

Tindakan KDRT yang dilakukan oleh suami terhadap istri dalam Islam dikenal dengan istilah nusyuz atau durhaka.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 03 Februari 2022 | 13:32 WIB
Hukum KDRT Dalam Islam, Lagi Viral Ceramah Ustazah Oki Setiana Dewi Tuai Kritik
Oki Setiana Dewi [Rena Pangesti/Suara.com]

SuaraBogor.id - Bagaimana hukum KDRT dalam Islam? Benarkah Istri boleh diam saja? Baru-baru ini Ustazah Oki Setiana Dewi tuai kritik karena menyebutkan istri tidak perlu menjelek-jelekan pasangan jika mengalami KDRT oleh suaminya. Oki menyebut menceritakan KRDT suami adalah aib.

Dikutip dari NU Online, tindakan KDRT yang dilakukan oleh suami terhadap istri dalam Islam dikenal dengan istilah nusyuz atau durhaka.

Nusyuz adalah salah satu perbuatan yang sangat larang dalam agama haram.

Hal itu dikatakan Bahtsul Masail dari PWNU Lampung 2017 silam.

Baca Juga:Tak Mau Lihat Masa Lalu, Suami Istri Robohkan Rumah

Dalam NU Online juga dituliskan jika kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya hukumnya adalah haram.

Perilaku KDRT dapat menjadi dasar atau alasan seorang istri menggugat cerai kepada suaminya.

Pengadilan pun bisa menjatuhkan cerai tanpa ada gugatan dari istri.

"Tindakan KDRT yang dilakukan oleh suami terhadap istri dalam Islam dikenal dengan istilah nusyuz (durhaka). Nusyuz adalah salah satu perbuatan yang sangat larang dalam agama (haram)," kata Bahtsul Masail.

Nusyuz lazimnya dipahami sebagai bentuk praktik kedurhakaan istri terhadap suami. Padahal sebenarnya nusyuz bisa dilakukan masing-masing pihak baik istri maupun suami.

Baca Juga:Nora Alexandra Tak Terima Disebut Morotin Jerinx, Ancam Warganet Ini Kena Tulah

"Nusyuz yang dilakukan suami harus dianalisa terlebih dahulu. Kalau suami tidak menunaikan kewajibannya terhadap istri seperti nafkah atau pembagian giliran (bagi yang poligami), pemerintah dalam hal ini pengadilan berhak menekan suami untuk menunaikan kewajibannya," katanya mengutip dasar dari Imam An-Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin wa 'Umdatul Muftiyin.

Demikian jawaban tentang hukum KDRT dalam Islam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini