Ini Penjelasan Polisi Soal Kasus 'Bahasa Sunda' Arteria Dahlan Yang Tidak Bisa Dipidana

Polda Metro Jaya pun mengumumkan hasil gelar perkara kasus Arteria. Kesimpulannya, tidak ada unsur pidana yang dilakukan politisi PDIP itu.

Andi Ahmad S
Sabtu, 05 Februari 2022 | 10:13 WIB
Ini Penjelasan Polisi Soal Kasus 'Bahasa Sunda' Arteria Dahlan Yang Tidak Bisa Dipidana
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan saat ditemui wartawan di gedung parlemen. (Suara.com/Novian)

"Ada mekanisme konstitusional yang bisa ditempuh (pelapor), yakni dengan melapor ke MKD. Selanjutnya, biar MKD yang menilai pernyataan AD dari sudut pandang etik," jelas Tholabi.

Wakil Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam memastikan, semua laporan yang masuk ke MKD terkait Arteria akan diproses sesuai dengan prosedur tata beracara.

"Begitu selesai lockdown, kami akan pelajari kelengkapan administrasi laporan para pelapor. Setelah dipastikan seluruh syarat lengkap, baru kami bisa mengadakan rapat pleno untuk membahas substansi laporan dan seterusnya," janjinya.

Anggota MKD, Asep Ahmad Maoshul Affandy menguatkan. Kata dia, MKD akan memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Arteria. Laporan ke MKD tidak terhalang hak imunitas Arteria sebagai anggota Dewan.

Baca Juga:Polisi Hentikan Kasus Arteria Dahlan Soal Bahasa Sunda, Ini Alasannya

"MKD harus terima semua gugatan. Semuanya diproses," ucapnya.

Hal itu tentunya membuat Arteria Dahlan bisa bernapas lega. Kasus dugaan penghinaan terhadap orang Sunda yang diadukan sejumlah pihak, dinyatakan oleh Polisi tak memenuhi unsur pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak