Bejat! Alasan Nafsu Karena Cantik, Ayah di Rumpin Bogor Setubuhi Anak Kandung Selama 4 Tahun

Peristiwa ayah cabul itu terjadi di Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Andi Ahmad S
Sabtu, 05 Februari 2022 | 19:20 WIB
Bejat! Alasan Nafsu Karena Cantik, Ayah di Rumpin Bogor Setubuhi Anak Kandung Selama 4 Tahun
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak (Suara.com/Ema)

SuaraBogor.id - Bejat, mungkin kata itu tepat ditunjukkan kepada seorang ayah yang melakukan perbuatan kejinya. Dia diketahui menyetubuhi anak kandung sendiri selama 4 tahun lamanya.

Peristiwa ayah cabul itu terjadi di Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kanit Reskrim Polsek Rumpin AKP Herman membenarkan peristiwa tersebut, dia mengatakan bahwa telah menangani kasus pelecehan seksual terkait seorang ayah yang berinisial M.

Menurutnya, M ini telah melakukan perbuatan yang biadab terhadap anak kandungnya sejak berusia 10 tahun.

Baca Juga:Korban Pencabulan Oknum Guru Futsal Mengadu ke KPAD Kabupaten Bogor, Sebut Dilecehkan Melalui WhatsApp

"Kasus itu ketahuan setelah sodara korban mendatangi Polsek Rumpin untuk melapor. Kemungkinan sodaranya itu juga baru mengetahui sehingga baru melakukan laporan," kata AKP Herman, kepada wartawan, Sabtu (5/2/2022).

Setelah dilakukan penyelidikan M mengakui perbuatan kejinya tersebut dengan alasan melakukan perbuatannya karena putrinya cantik dan dia nafsu, sungguh menyayat hati.

"Ketika ditanya mengapa kamu (TKS) tega melakukan itu terhadap anak kamu, dia (MW) menjawab, Cantik, Nafsu, sembari menunjukan wajah serius dan mata melotot kepada penyidik, "ucapnya.

Herman juga menjelaskan menurut pengakuan M hal tersebut di lakukannya hampir setiap hari selama 4 tahun silam, perlakuan kejinya semakin menjadi-jadi dengan keadaan saat korban tidak bersekolah.

Saat ini pihak Polsek Rumpin melanjutkan kasus tersebut kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dengan memberikan berkas berita acara pada hari ini dan atas perbuatannya tersebut M dikenakan pasal 81 UU tentang perlindungan anak.

Baca Juga:Viral Oknum Guru Futsal di Bogor Cabuli Murid Laki-laki, Ketua KONI Minta Polisi Usut Tuntas

"Tersangka akan dikenakan Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan pemberatan. M yang merupakan anggota keluarga yang seharusnya melindungi anak bukan menyetubuhi,” pungkasnya.

Kontributor : Devina Maranti

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini