Gus Yaqut Soal Pendirian Rumah Ibadah Multi Agama: Ini Gerakan Simbolis Manifestasi Toleransi

Menurut Gus Yaqut, pendirian Rumah Ibadah Multi Agama itu merupakan gerakan simbolis dan manifestasi dari toleransi antar umat beragama.

Hairul Alwan
Sabtu, 05 Maret 2022 | 16:58 WIB
Gus Yaqut Soal Pendirian Rumah Ibadah Multi Agama: Ini Gerakan Simbolis Manifestasi Toleransi
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut [Tangkapan layar Youtube]

SuaraBogor.id - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut turut mengomentari gagasan pendirian Rumah Ibadah Multi Agama yang berada di kampus. Menurut Gus Yaqut, pendirian Rumah Ibadah Multi Agama itu merupakan gerakan simbolis dan manifestasi dari toleransi antar umat beragama.

Kata Menag Yaqut, pemerinttah tak hanya menghendaki kerukunan agama yang simbolis, tetapi kerukunan yang substantive. Hal tersebut disampaikan Gus Yaqut dalam Seminar Pembangunan Rumah-rumah Ibadah di perguruan tinggi yang digelar secara daring.

“Ini merupakan sebuah gerakan simbolis, sekaligus manifestasi dari toleransi yang merupakan kunci kerukunan antar umat beragama. Dalam hal ini pemerintah menghendaki kerukunan beragama yang tidak hanya sekadar simbolis, tetapi sebuah kondisi kerukunan yang substantif,” kata Gus Yaqut dikutip dari Terkini.id--Jaringan Suara.com, Sabtu (5/3/2022).

Gus Yaqut mengungkapkan, pemerintah membantu masyarakat dan tokoh agama dalam menyelesaikan persoalan agama.

Baca Juga:Banser Pemuda Ansor Kumpulkan Kekuatan Bela Menag Gus Yaqut

“Untuk itu pemerintah mendorong masyarakat dan tokoh-tokoh agama pada khususnya, untuk bisa mendiskusikan dan menyelesaikan permasalahan-permasalahan keagamaan yang dihadapi, dengan didasari sikap inklusif dan toleran dalam menyikapi perbedaan,” tutur dia.

Lebih lanjut, Gus Yaqut juga meminta agar pemerintah daerah lebih tanggap.

Ia pun meminta agar pemerintah setempat tidak melakukan diskriminasi saat memutuskan otorisasi peraturan untuk pembangunan tempat ibadah.

“Pemerintah daerah juga harus bersikap lebih responsive dan tidak diskriminatif dalam menetapkan regulasi izin pembangun rumah ibadah,” pungkas Menag Yaqut.

Baca Juga:Soal Pendirian Rumah Ibadah Multi Agama di Kampus, Menag Yaqut: Ini Gerakan Simbolis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini