"Bolehkah post foto menara Eiffel pas malam? Katanya ada copyright nya @marshel_widianto," tanya si netizen.
Netizen tersebut lantas memberikan penjelasan di balik maksud pertanyaannya. Melansir Reader’s Digest, seseorang yang mempublikasikan Menara Eiffel yang sedang memancarkan gemerlap lampu dan tanpa izin bisa menjadi target tuntutan pengacara dari pemilik hak cipta. Bahkan, orang tersebut juga bisa terkena sanksi hukum internasional karena dianggap melakukan pelanggaran hak cipta.
"Untuk bisa membuat pemandangan Menara Eiffel yang cantik di malam hari tentu butuh biaya sangat besar. Sehingga mengambil dan menyebarluaskannya tanpa izin bisa menimbulkan kerugian pada pemilik hak cipta," ujarnya.
"Namun demikian, kamu tidak perlu khawatir. Selama menggunakan foto Menara Eiffel untuk kepentingan pribadi, kamu aman dari jeratan hukum. Tetapi jika kamu sampai mengunggahnya di media sosial, siap-siap saja berurusan dengan hukum Prancis," imbuhnya.
Baca Juga:Bungkam Haters! Wanda Hamidah ke Paris Usia 17 Tahun Pakai Duit Hasil Keringat Sendiri
Usut punya usut, lampu kerlap-kerlip yang berada di Menara Eiffel ditambahkan pada tahun 1985 dan secara teknis dimiliki oleh seniman Pierre Bideau. Lampu Menara Eiffel akan berkilau dan berkedip selama lima menit setiap jam mulai sore hingga pukul 1 pagi.