Lelaki 23 tahun dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan belum lama ini.
Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, Doni Salmanan juga harus merelakan aset kekayaan yang diduga sebagai hasil kegiatan binary option untuk disita penyidik Bareskrim Polri. Di mana hingga saat ini, total aset yang disita dari Doni Salmanan sudah mencapai Rp64 miliar.