Terungkap, Pekerjaan Doni Salmanan Ternyata Cuma Buruh Harian Lepas, Tajir Melintir Berkat Hasil Menipu

Hal tersebut didapat dari identitas kartu tanda penduduk miliknya yang dibongkar polisi.

Andi Ahmad S
Rabu, 16 Maret 2022 | 13:57 WIB
Terungkap, Pekerjaan Doni Salmanan Ternyata Cuma Buruh Harian Lepas, Tajir Melintir Berkat Hasil Menipu
Potret Kenangan Doni Salmanan Bareng Aset Yang Disita (Instagram/@donisalmanan)

Lelaki 23 tahun dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan belum lama ini.

Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, Doni Salmanan juga harus merelakan aset kekayaan yang diduga sebagai hasil kegiatan binary option untuk disita penyidik Bareskrim Polri. Di mana hingga saat ini, total aset yang disita dari Doni Salmanan sudah mencapai Rp64 miliar.

Baca Juga:Setelah Doni Salmanan Dan Indra Kenz, Ahmad Sahroni Minta Polisi Buru Pelaku Investasi Bodong Lainnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini