Ditetapkan Jadi Tersangka, Dea OnlyFans Dijerat Pasal Berlapis Tentang Pornografi

Penetapan tersangka dilakukan usai Dea menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya. Setelah jadi tersangka, Dea pun tak ditahan.

Andi Ahmad S
Sabtu, 26 Maret 2022 | 16:20 WIB
Ditetapkan Jadi Tersangka, Dea OnlyFans Dijerat Pasal Berlapis Tentang Pornografi
Dea OnlyFans. [Instagram@gresaidss]

SuaraBogor.id - Dea OnlyFans resmi ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan kasus pornografi. Dea diketahui melakukan aksi tersebut bersama pacarnya sendiri.

Hal tersebut diakui desa saat menjalani pemeriksaan terkait video porno di Polda Metro Jaya.

“Yang bersangkutan mengakui memang pernah membuat foto dan video asusila bersama kekasih,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan.

Menurut Zulpan, Dea telah mengakui secara sengaja menyebarkan video dan foto itu ke situs OnlyFans. Tindakan itu dilakukan Dea atas motif ekonomi.

Baca Juga:Keuntungan Besar Dea Terjun ke Onlyfans: Popularitas hingga Raup Ratusan Juta

“Beberapa foto dibuat sengaja untuk mendapat uang dengan cara didistribusikan ke media sosial OnlyFans milik yang bersangkutan,” ujarnya.

Penetapan tersangka dilakukan usai Dea menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya. Setelah jadi tersangka, Dea pun tak ditahan.

“Tidak (ditahan). Terhadap yang bersangkutan sementara dilakukan wajib lapor,” kata Zulpan.

Lebih lanjut Zulpan menjelaskan, wajib lapor itu diputuskan dengan berbagai pertimbangan. Dia menyebut ada permintaan dan jaminan dari keluarga jika Dea akan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang berlangsung saat ini. Selain itu faktor Dea masih berstatus sebagai mahasiswa juga menjadi pertimbangan dan masih ingin menyelesaikan kuliahnya.

“Karena ada permohonan dari keluarga. Dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya,” terang Zulpan.

Baca Juga:Status Mahasiswi Jadi Alasan Polisi Tak Menahan Dea Onlyfans

Atas kasus tersebut, Dea dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE. Dalam aturan pasal tersebut Dea terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. Dea juga dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau pasal 4 ayat 2 Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini