Dear Pemudik, Selama Ramadhan Gerai Vaksin di Polres Bogor Tetap Buka

Gerai tersebut melayani vaksinasi dosis 1, 2 maupun booster.

Andi Ahmad S
Kamis, 07 April 2022 | 15:39 WIB
Dear Pemudik, Selama Ramadhan Gerai Vaksin di Polres Bogor Tetap Buka
Ilustrasi vaksin Covid-19 untuk Lansia. [Istimewa]

SuaraBogor.id - Bagi masyarakat yang ingin mudik lebaran Idul Fitri 2022 wajib memiliki vaksin booster. Aturan itu juga pernah disampaikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Saat ini, Polres Bogor membuka gerai vaksin pun juga di Kabupaten Bogor selama bulan suci Ramadhan 2022.

Gerai tersebut melayani vaksinasi dosis 1, 2 maupun booster.

Gerai vaksin Polres yang beroperasi Senin hingga Sabtu mulai pukul 08.00 WIB sampai 21.00 WIB itu dilakukan agar masyarakat bisa menjalani vaksinasi pada bulan suci Ramadan.

Baca Juga:Jadwal Buka Puasa Pontianak Hari Ini Kamis 7 April 2022

“Untuk di Polres Bogor itu ada di Klinik Pratama Polres Bogor. Sementara lainnya tersebar di seluruh polsek,” kata Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin.

Iman juga menambahkan, masyarakat yang sudah menjalani vaksin booster tidak lagi diwajibkan melakukan tes PCR maupun antigen saat melakukan perjalanan.

Apalagi, sambungnya Iman, saat ini pemerintah telah melonggarkan aturan perjalanan luar negeri maupun dalam negeri, termasuk perjalanan mudik lebaran 2022/1443 H dengan salah satu syaratnya ialah harus telah menjalani vaksinsi booster.

“Sedangkan untuk anak usia kurang dari 6 tahun tidak diberlakukan testing, namun wajib adanya pendamping perjalanan dan tidak wajib menunjukkan hasil test rapid antigen maupun PCR,” tambahnya.

Sementara bagi masyarakat yang baru menerima vaksin dosis kedua, tetap diwajibkan untuk menjalani tes antigen dengan sampel diambil maksimal 1×24 jam dan atau PCR 3×24 jam.

Baca Juga:Pemprov DKI Berencana Buka Layanan Vaksinasi Booster di Terminal dan Stasiun Kereta

“Untuk masyarakat yang baru menerima dosis pertama vaksin, tetap disyaratkan PCR dalam kurun waktu 3×24 jam. Sedangkan bagi yang memiliki komorbid dan tidak dapat divaksin, wajib tes PCR 3×24 jam ditambah surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak