Diperiksa Perdana Setelah Ditetapkan Tersangka, KPK Bakal Panggil Saksi-saksi Untuk Kembangkan Kasus OTT Ade Yasin

KPK memeriksa Ade Yasin di Gedung KPK, Jakarta, Selasa dalam kapasitas sebagai saksi. Eks Bupati Bogor diperiksa perdana setelah ditetapkan sebagai tersangka

Andi Ahmad S
Rabu, 11 Mei 2022 | 05:10 WIB
Diperiksa Perdana Setelah Ditetapkan Tersangka, KPK Bakal Panggil Saksi-saksi Untuk Kembangkan Kasus OTT Ade Yasin
Tersangka Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/5/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

SuaraBogor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan eks Bupati Bogor Ade Yasin usai ditetapkan sebagai tersangka, terkait kasus penyuapan hasil kuangan Pemkab Bogor kepada pegawai BPK Jawa Barat.

KPK memeriksa Ade Yasin di Gedung KPK, Jakarta, Selasa dalam kapasitas sebagai saksi. Eks Bupati Bogor diperiksa perdana setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.

"Kemarin ada bukti elektronik kemudian dokumen dan uang, tentu dari sana lah kemudian nanti kami akan mengembangkan terus. Termasuk hari ini kami melakukan pemeriksaan, pasti kami akan konfirmasi hasil dari penggeledahan dimaksud," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, (10/5/2022) dikutip dari Antara.

Ia menyampaikan tim penyidik saat ini tengah mengembangkan temuan barang bukti hasil penggeledahan tersebut kepada sejumlah saksi.

Baca Juga:Cuma Teman Dekat Anak Terdakwa Kasus Suap Pajak, Siwi Widi Akui Terima Uang Rp 647 Juta

"Kami kembangkan dari hasil penggeledahan dengan memeriksa saksi-saksi terlebih dahulu. Artinya, para tersangka ini kami periksa sebagai saksi dengan harapan nanti di situ lah kami akan terus mengembangkan dan kami susun 'timeline' nanti pemeriksaannya. Pasti kami akan informasikan siapa yang akan dipanggil sebagai saksi ke depan," ujar dia.

Pada Kamis (28/4), tim penyidik KPK menggeledah empat lokasi, yakni pendopo/rumah dinas Bupati Bogor, Kantor Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Bogor, Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kabupaten Bogor, dan rumah kediaman yang beralamat di Ciparigi, Bogor Utara, Bogor.

Dari empat lokasi itu, disita berbagai dokumen keuangan dan uang dalam pecahan mata uang asing.

Berikutnya pada Jumat (29/4), tim penyidik mengamankan barang bukti elektronik dari penggeledahan di rumah kediaman dari dua tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung dan Kelurahan Gegerkalong Kecamatan Sukasari, Bandung.

KPK telah menetapkan delapan tersangka kasus itu.

Baca Juga:Skuad Persib akan Jalani Tes Kesehatan Jelang Latihan Perdana Sambut Musim Baru

Sebagai pemberi, yakni Yasin, Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor, Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA), dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik (RT).

Sedangkan penerima, yaitu pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jawa Barat III/pengendali teknis, Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor, Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa, Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa, Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).

KPK menyebut dugaan suap Yasin itu agar Pemerintah Kabupaten Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).

Sebagai pemberi, Ade Yasin dan kawan-kawan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai penerima, Merdiansyah dan kawan-kawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 1 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini