Firli Bahuri Sebut Harun Masiku Tidak Bisa Tidur, Novel Baswedan Beri Sindiran Menohok

Menyikapi pernyataan dari Firli soal Harun Masiku, Novel Baswedan lewat akun Twitter pribadinya beri sindiran menohok.

Galih Prasetyo
Kamis, 19 Mei 2022 | 15:39 WIB
Firli Bahuri Sebut Harun Masiku Tidak Bisa Tidur, Novel Baswedan Beri Sindiran Menohok
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (tengah) bersama sejumlah mantan pegawai KPK menjawab pertanyaan awak media saat tiba untuk mengikuti pelantikan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/12/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

SuaraBogor.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan bahwa buronan Harus Masiku tidak bisa tidur nyenyak karena masih terus dicari.

"Saya yakin sampai hari ini dia tidak bisa tidur nyenyak karena sampai kapan pun tetap dicari KPK. Hanya tunggu waktu dia pasti tertangkap," ucap Firli mengutip dari Antara, Kamis (19/5/2022).

Menyikapi pernyataan dari Firli ini, Novel Baswedan lewat akun Twitter pribadinya beri sindiran menohok.

Menurut Novel, soal buronan bisa tidur nyenyak atau tidak bukan urusan dari ketua KPK tersebut. Yang menjadi pertanyaan kata Novel ialah mengapa Harun Masiku belum juga tertangkap.

Baca Juga:Firli Yakin Harun Masiku Tak Bisa Tidur Nyenyak, Eks Penyidik KPK: Buronan Santai Kok, Jangan Bayangkan Hidup Susah

"Soal buronan tdk bisa tidur, itu bukan urusan Firli. Yg mjd urusan Firli adl kenapa tdk ditangkap sampaikan skrg?," tulis Noves Baswedan seperti dikutip Suara Bogor. 

Tangkapan layar akun Twitter Novel Baswedan
Tangkapan layar akun Twitter Novel Baswedan

Cuitan dari Novel Baswedan ini pun mendapat banyak reaksi dari warganet di laman Twitter.

"Buronannya memang tidak bisa tidur, yang ditugaskan nangkap mungkin yang ketiduran," tulis akun @bac*** menimpali tweet dari Novel Baswedan.

Harun Masiku, bekas caleg dari PDI Perjuangan itu merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024. Masiku sudah berstatus DPO sejak Januari 2020. Selain itu, Interpol juga telah menerbitkan daftar merah dengan nama dia tercantum di dalamnya.

Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, mengatakan, para DPO yang belum tertangkap menjadi kewajiban KPK untuk mencarinya.

Baca Juga:Hari Ini, KPK Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Suap Ade Yasin, Salah Satunya Kepala BPK Jabar

"Masalah beberapa DPO, kami tidak bicara secara khusus Harun Masiku dan siapa saja, tentunya ini menjadi kewajiban kami untuk melakukan pencarian," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini