Masih Banyak Korban Modus Kawin Kontrak, KPPPA Pertanyakan Perbup Cianjur

Hal tersebut tentunya menjadi perhatian serius pemerintah, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KPPPA Ratna Susianawati mempertanyakan fungsi soal Perbup Cianjur

Andi Ahmad S
Selasa, 24 Mei 2022 | 12:01 WIB
Masih Banyak Korban Modus Kawin Kontrak, KPPPA Pertanyakan Perbup Cianjur
ilustrasi kawin kontrak //pixabay.com

SuaraBogor.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) hingga saat ini masih menemukan adanya perempuan dan anak menjadi korban modus kawin kontrak.

Hal tersebut tentunya menjadi perhatian serius pemerintah, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KPPPA Ratna Susianawati mempertanyakan fungsi soal Perbup Cianjur Nomor 38/2021 tentang Pencegahan Kawin Kontrak.

Dia berharap, Perbup Cianjur tersebut bisa memberi perlindungan terhadap perempuan dan anak di daerah itu dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus kawin kontrak.

"Banyak perempuan dan anak yang masih menjadi korban modus kawin kontrak. Penguatan regulasi melalui diterbitkannya Perbup Nomor 38 Tahun 2021 bisa menjadi salah satu pilar dalam memastikan upaya penanganan kasus kawin kontrak bisa diminimalisasi khususnya di Kabupaten Cianjur," katanya, mengutip dari Antara.

Baca Juga:4 Dampak Bullying pada Orang yang Menyaksikannya, Bisa Bikin Trauma

Menurut dia, kawin kontrak menimbulkan berbagai dampak negatif bagi korban. Dalam kasus kawin kontrak, seringkali korban tidak hanya mengalami kekerasan dalam rumah tangga, tetapi juga kekerasan lainnya.

Selain itu, jika kawin kontrak yang dilakukan melahirkan anak seringkali akan memunculkan permasalahan, seperti proses tumbuh kembang anak, status, dan pemenuhan hak sipil anak, bahkan stigma negatif.

"Oleh karena itu, kita semua perlu memastikan dan meminimalisasi agar kawin kontrak tidak terjadi di masyarakat," kata Ratna.

Pihaknya terus mendorong masyarakat, khususnya perempuan dan anak, untuk berani melaporkan kasus kekerasan yang dilihat atau yang dialami.

"Ini merupakan fenomena gunung es, artinya bisa terjadi kapanpun, di manapun dan bisa menimpa siapapun. Bahkan, masyarakat seringkali tidak menyadari bahwa dirinya mendapatkan ancaman dan iming-iming yang menjadikannya korban TPPO melalui modus kawin kontrak," tutur Ratna.

Baca Juga:5 Alasan Klise Kenapa Kamu Jadi Korban Ghosting, No 3 Bikin Emosi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini