Akhirnya Terungkap! Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Bogor, Nih Tampang Pelakunya

Pelaku pembunuh wanita berinisial ZB (52) ini berinisial TO (21) dan AM (26), keduanya merupakan tersangka pembunuhan berencana.

Andi Ahmad S
Jum'at, 27 Mei 2022 | 15:02 WIB
Akhirnya Terungkap! Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Bogor, Nih Tampang Pelakunya
Pelaku Pembunuhan Wanita Yang Ditemukan di Bogor, Jawa Barat [Bogordaily]

SuaraBogor.id - Pelaku pembunuhan wanita yang ditemukan di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat berhasil ditangkap Polres Bogor.

Pelaku pembunuh wanita berinisial ZB (52) ini berinisial TO (21) dan AM (26), keduanya merupakan tersangka pembunuhan berencana.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, petugas hanya butuh dua hari untuk menangkap pelaku di kediamannya yang berada di Kecamatan Sawangan, Kota Depok.

“Sebelum dibunuh, ZB dijemput di kediamannya di Kota Tanggerang Selatan. Sesuai rencana, karena tidak mau atau tidak berhasil membayar hutangnya, ZB dibunuh di perjalanan menuju Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Jumat (27/5/2022).

Baca Juga:Belasan Hewan Ternak Terjangkit PMK di Bogor, Pasar Hewan Jonggol Ditutup

Selain melakukan pembunuhan berencana, kata Iman, kedua pelaku juga melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan (Curas).

“Barang bukti yang diamankan oleh Satreskrim Polres Bogor dari tangan para tersangka ialah tas, dompet, buku tabungan, kartu ATM milik korban ZB dan mobil sedang milik perusahaan rental,” tambahnya.

Kedua tersangka tersebut sudah merencanakan aksi pembunuhan dan curasnya tersebut, dan untuk membuang jasadnya, tersangka mencari tempat yang sepi dan aman.

“Pelaku utama pembunuhan terhadap korban ZB ialah TO. Wanita yang sedang hamil diluar nikah tersebut berencana akan menggunakan uang pembayaran hutang ZB kepada ayahnya, untuk keperluan acara pernikahannya dengan tersangka AM,” tutup Iman.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 338, dan juga dikenakan pasal 340 dan 365 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).

Baca Juga:Tujuh Kuli Bangunan Tersambar Petir Saat Istirahat Waktu Dzuhur, Polisi: 2 Orang Meninggal Warga Lebak dan Pangandaran

Pasangan pembunuhan berencana tersebut, terancam hukuma mati, seumur hidup dan 20 tahum penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak