Cabuli 3 Perempuan, Dukun di Gunung Sindur Bogor Ditangkap Polisi, Ini Modusnya!

Pria asal Desa Cibadung, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor ini diamankan polisi lantaran melakukan aksi pencabulan terhadap perempuan.

Andi Ahmad S
Senin, 06 Juni 2022 | 18:49 WIB
Cabuli 3 Perempuan, Dukun di Gunung Sindur Bogor Ditangkap Polisi, Ini Modusnya!
Dukun cabul saat dipajang di Polres Bogor [Devina/Suarabogor]

SuaraBogor.id - Ada-ada saja akal bulus yang dilakukan MI alias Iwan (35) dalam menjalankan aksi kejahatan. Pria itu sudah 15 tahun mengaku sebagai dukun spiritual.

Pria asal Desa Cibadung, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor ini diamankan polisi lantaran melakukan aksi pencabulan terhadap perempuan.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, korban pencabulan yang dilakukan tersangka Iwan ini sudah ada tiga yakni SR (32), R (24) dan NS (46).

“Pada tanggal 31 Mei 2022, korban menyampaikan pelaporan ke Polres Bogor dan tim unit PPA satreskrim berhasil mengamankan TSK dan saat ini sudah kami tahan di rutan Polres Bogor,” katanya, Senin (6/6/2022).

Baca Juga:Potret Jokowi Bersama PM Australia Gowes Sepeda Bambu Diprotes Netizen Asal Bogor

Iman menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka MI alias Iwan (35) ini berhasil mengungkap beberapa korban yang berasal dari daerah yang sama dengan tempat tinggal pelaku sebanyak 3 orang.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, saat ini sudah ada 3 korbannya. Masih ada hubungan saudara juga dengan korban sekarang (antara satu dengan yang lainnya),”jelasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan menceritakan kronologi pada saat Iwan menjalankan aksinya tersebut.

“Peristiwa itu diketahui hari Selasa 24 Mei 2022. Pada saat itu korban sedang berada dirumah orang tuanya(tepatnya disebuah warung) Nah di situ korban sering merasa sakit karena kesurupan, akhirnya datanglah pelaku menawarkan bantuan untuk mengobati kemudian diobatin lah di rumah orang tua korban awalnya, (saat mulai memijat korban) pelaku menanyakan pertanyaan ‘di rumah kamu ada siapa ?’ Tanya pelaku kepada korban,” katanya.

“Si korban menjawab ‘lagi kosong’ kemudian pelaku mengarahkan tersangka untuk pindah ke rumah korban,”

Baca Juga:Takziah ke Keluarga Ridwan Kamil, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan: Semoga Eril Diampuni Dosa dan Diterima Amal Ibadahnya

Berdalih tempat tinggal korban dihuni oleh makhluk halus “Karena saya melihat di rumah kamu ada hal yg harus saya bersihkan, kata si pelaku,” kata pelaku kepada korban.

Kemudian saat berada di rumah korban Iwan menjalankan tindak kekerasan seksual.

“Setelah peristiwa itu, korban sempat bercerita kepada kakak kakaknya dan keponakannya. Ternyata, mereka juga pernah mengalami hal yang sama,” bebernya.

Pelaku yang profesi utamanya sebagai satpam di daerah Tangerang ini kemudian dikenakan Pasal 4 Huruf b Jo Pasal 6 Huruf c Undang-undang No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pidana penjara, maksimal 12 (dua belas) tahun.

Kontributor : Devina Maranti

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak