Pelaku Rekayasa Kecelakaan Demi Klaim Asuransi Rp 15 Miliar Sempat Berpindah-pindah ke Bogor, Depok dan Karawang

Klaim asuransi kematian perekayasa kasus korban tenggelam di Kalimalang, Wahyu Suhada (35) ini sudah terungkap oleh pihak kepolisian.

Andi Ahmad S
Jum'at, 10 Juni 2022 | 20:44 WIB
Pelaku Rekayasa Kecelakaan Demi Klaim Asuransi Rp 15 Miliar Sempat Berpindah-pindah ke Bogor, Depok dan Karawang
Polisi membongkar aksi Wahyu Suhada mengarang cerita tewas tenggelam di Kalimalang Bekasi demi dapat klaim asuransi miliaran rupiah. (Antara)

SuaraBogor.id - Polsek Cikarang Pusat berhasil mengungkap rekayasa kecelakaan demi klaim asuransi Rp15 Miliar. Pelaku diketahui sempat berpindah tempat untuk bersembunyi.

Klaim asuransi kematian perekayasa kasus korban tenggelam di Kalimalang, Wahyu Suhada (35) ini sudah terungkap oleh pihak kepolisian.

"Jadi untuk klaim asuransi informasi awal yang kita dapat dari rekan tersangka lain, memang disebut Rp3 miliar. Akan tetapi setelah kami tanyakan kepada Saudara WS sendiri ternyata lebih dari itu," kata Kapolsek Cikarang Pusat Ajun Komisaris Awang Parikesit.

Awang menjelaskan berdasarkan keterangan pelaku, WS (Wahyu Suhada) mendaftarkan dirinya pada empat polis asuransi kematian perusahaan swasta dengan total uang pertanggungan yang dibayarkan sebesar Rp15 miliar apabila pelaku meninggal dunia.

Baca Juga:Catat! Rekayasa Lalu Lintas saat Festival Surken di Kota Bogor

"Ada empat asuransi yang dia miliki. Asuransi Astra Life, Allianz, kemudian FWD Life Insurance, dan asuransi Mega Life. Jadi kalau ditotal semuanya ini mencapai Rp15 miliar," katanya.

Awang menyebutkan bahwa pelaku kerap berpindah tempat saat bersembunyi usai membuat skenario palsu kematiannya. WS bahkan sempat tidur di musala dan tempat pemancingan akibat ketakutan serta bingung mencari lokasi persembunyian.

"Setelah kejadian, tersangka melarikan diri dengan berpindah-pindah tempat, sempat di Bogor, Depok, juga Karawang. Kadang tidur di musala, di hotel, rumah saudara, bahkan tidur di pemancingan," katanya.

Pelaku memutuskan menyerahkan diri dengan mendatangi Mapolsek Cikarang Pusat pada Kamis (9/6) kemarin setelah upaya rekayasa yang diiniasinya terbongkar petugas melalui keterangan tersangka lain yakni rekan-rekannya.

Wahyu Suhada dan tiga orang tersangka lain dijerat Pasal 220 KUHP tentang Laporan Palsu dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun empat bulan.

Baca Juga:Ini Cara Pelaku Dapat Uang Asuransi Rp15 Miliar dari Rekayasa Kematian di Bekasi

Konstruksi kasus ini berawal dari laporan palsu yang menyebut adanya kejadian dua pengendara sepeda motor terpental ke Kalimalang, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat usai ditabrak pengendara Toyota Fortuner pada Sabtu (4/6) pukul 03.15 WIB.

Petugas kepolisian dibantu BPBD Kabupaten Bekasi, tim SAR, dan relawan kemudian melakukan penyisiran sungai usai menerima laporan tersebut namun tidak juga menemukan korban tenggelam yang dimaksud. Belakangan diketahui bahwa orang yang disebut tenggelam adalah pelaku yang merekayasa kejadian demi klaim asuransi. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini