Selain itu, KPK juga menduga, selama proses audit, ada sejumlah pemberian uang kembali oleh Ade Yasin melalui Ihsan Ayatullah dan Maulana Adam pada tim pemeriksa.
Di antaranya, dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan bernilai sekitar Rp 1,9 miliar.