Minta MK Sahkan Pernikahan Beda Agama, Ade Armando Sebut Larangan Itu Cederai Konstitusi

Kata Ade Armando, aturan yang mencederai hak-hak dalam konstitusi perlu dilakukan peninjauan ulang, termasuk pernikahan beda agama.

Hairul Alwan
Sabtu, 25 Juni 2022 | 16:48 WIB
Minta MK Sahkan Pernikahan Beda Agama, Ade Armando Sebut Larangan Itu Cederai Konstitusi
Ade Armando. [Dok.Cokro TV]

SuaraBogor.id - Dosen Universitas Indonesia Ade Armando baru-baru ini dikabarkan meminta Mahkawah Konstitusi (MK) untuk mengesahakan pernikahan beda agama. Menurutnya, larangan atas pernikahan beda agama mencederai hak kontitusi.

Kata Ade Armando, aturan yang mencederai hak-hak dalam konstitusi perlu dilakukan peninjauan ulang, termasuk pernikahan beda agama.

Ade Armando mengungkapkan, jika MK mengesahkan pernikahan beda agama, hak warga negara terpenuhi karena tidak ada lagi yang terpaksa pindah agama untuk malangsungkan pernikahan.

Karenanya, Ade Armando mendorong MK segera mengabulkan permohonan Judical Review mengenai sejumlah pasal yang terdapat dalam UU perkawinan. Dengan demikian, untuk warga yang ingin melaksanakan pernikahan beda agama tidak lagi diberatkan dengan aturan.

Baca Juga:Ibu-ibu Kumpulkan Suvenir Tiap Kondangan untuk Bingkisan Tamu saat Anaknya Menikah, Tuai Pro Kontra

Jika UU pernikahan beda agama disahkan, Ade menyebut tidak ada lagi warga negara yang dipaksa mengubah agamanya demi menikah.

Pria yang menjabat sebagai Ketua Pergerakan Indonesia untuk Semua (PIS) ini percaya setiap warga memiliki hak yang sama untuk menikahi siapa pun yang dicintainya tanpa harus mengorbankan agamanya.

“Melangsungkan pernikahan dan memeluk agama seharusnya bukanlah dua hal yang saling meniadakan satu dengan yang lainnya”, kata Ade Armando, seperti dikutip dari kanal YouTube Gerakanpis dengan judul ‘PIS Minta MK Sahkan Pernikahan Beda Agama’ yang diunggah Rabu (22/6/2022).

Karenanya, Ade Armando pun meminta pihak terkait segera meninjau ulang aturan yang mencederai hak-hak dalam konstitusi.

“Karena itu, aturan yang mencederai hak-hak yang dijamin dalam konstitusi tersebut harus ditinjau ulang”, ujarnya menambahkan.

Baca Juga:Uniknya Mas Kawin Pernikahan Ikmal Tobing dengan Indah Lolita

Lebih lanjut, menurut Ade Armando, tidak bisa dipungkiri setiap individu bisa saja jatuh cinta dengan orang berbeda agama. Kemungkinan pernikahan beda agama pun semakin besar, mengingat Indonesia beragam agama dan suku.

“Mengapa kita tidak mau berempati bahwa bukan hal yang mudah bagi salah satu pihak yang ingin melangsungkan perkawinan beda agama untuk menundukkan diri terhadap agama pasangannya? Bukankah keyakinan dan kepercayaan terhadap Tuhan harus berangkat dari kesadaran diri yang mendalam dan secara sukarela bukan paksaan eksternal?,” ungkap Ade Armando.

Ade Armando pun menjelaskan, dalam Islam ada beberapa tafsiran mengenai pernikahan beda agama. Tidak bisa dipungkiri jika ada tafsiran yang membolehkan pernikahan beda agama.

Kata Ade, pandangan tersebut merujuk pada ayat Alquran dan pengalaman sejumlah sahabat Nabi Muhammad. Karena itu, sudah selayaknya UU Perkawinan mengakomodasi pasangan yang berpandangan perkawinan beda agama adalah perkara yang dibolehkan.

“Bagi mereka yang menganggap pernikahan beda agama dilarang sesuai keyakinannya, mereka dapat memilih untuk tidak menikah beda agama. Sebaliknya, bila ada yang menganggap pernikahan beda agama sah menurut keyakinannya, sepantasnya mereka dapat melaksanakan pernikahan”, ujarnya.

“Pernikahan adalah hak asasi dan merupakan perintah dari Allah SWT. Karenanya pelaksanaannya tidak boleh dilarang oleh siapa pun”, tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak