DPR dan Pemerintah Bakal Bahas Revisi UU DOB, Bagaimana Nasib Bogor Barat?

Kabupaten Bogor adalah wilayah penyangga ibu kota DKI Jakarta yang memiliki jumlah penduduk lebih dari 6 juta jiwa, Namun hingga saat ini masih jauh panggang dari api

Andi Ahmad S
Rabu, 29 Juni 2022 | 20:42 WIB
DPR dan Pemerintah Bakal Bahas Revisi UU DOB, Bagaimana Nasib Bogor Barat?
Logo Kabupaten Bogor

SuaraBogor.id - Pemerintah dan Komisi II DPR akan membahas soal revisi UU pemekaran daerah otonomi baru (DOB) dalam waktu dekat ini. Hingga saat ini nasib proses pemekaran atau DOB wilayah Kabupaten Bogor Barat juga masih dipertanyakan.

Bahkan sebelumnya, Direktur Riset Indonesia Presidential Studies (IPS) Arman Salam meminta kepada Pemerintah Pusat, dalam hal ini Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk segera mengurus proses pemekaran atau DOB wilayah Kabupaten Bogor Barat.

Menurutnya, Kabupaten Bogor adalah wilayah penyangga ibu kota DKI Jakarta yang memiliki jumlah penduduk lebih dari 6 juta jiwa, Namun hingga saat ini masih jauh panggang dari api terhadap pelayanan publik.

Bukan menjadi rahasia, mengingat luas wilayah Kabupaten Bogor yang begitu besar mencangkup 40 Kecamatan dan 416 desa dan 19 kelurahan.

Baca Juga:Ketua Komisi X DPR RI Setuju Jika Proses Naturalisasi Jordi Amat Dibatalkan

"Menurut saya sudah saatnya Kabupaten Bogor Barat mekar, sebab Pemkab Bogor saat ini dinilai kewalahan meberikan pelayanan kepada masyarakat yang begitu banyak dan luas," katanya kepada Suarabogor.id dalam pesan tertulis, Senin (23/5/2022).

Nah untuk kekinian, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan akan ada pembicaraan khusus antara parlemen khususnya Komisi II dengan Pemerintah, apakah perlu revisi UU Pemilu atau cukup dengan perppu soal adanya pemekaran daerah otonomi baru (DOB).

"Akan ada pembicaraan khusus Pemerintah dan DPR khususnya Komisi II. Revisi itu akan diambil siapa mengenai inisiatifnya. Kedua, apakah nanti bentuknya revisi atau cukup perppu," katanya, mengutip dari Antara.

Perppu merupakan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

Dalam tiga UU DOB Papua itu, kata dia, pasti ada konsekuensi mengenai penambahan provinsi baru serta nanti ada keterwakilan dari daerah tersebut.

"Nanti tentu akan ada penambahan anggota DPR karena kalau tadinya kan Papua cuma satu dapil (daerah pemilihan), kalau nanti jadi empat provinsi minimal ada empat dapil," kata dia lagi.

Hal itu, menurut Ketua Komis II Ahmad Doli, tentu juga akan mengubah jumlah anggota DPR dan jumlah keterwakilan untuk anggota DPD RI.

Baca Juga:Usai Fit and Proper Test Komisi III DPR Tetapkan Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc Tipikor

"Ini juga akan mengubah jumlah anggota DPD, masing-masing provinsi ada empat, sekarang diwakili empat orang, kalau pemekaran provinsi itu nanti jadi 16," kata Doli.

Komisi II merencanakan RUU tentang RUU tentang Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan RUU Provinsi Pegunungan Tengah dapat diselesaikan sebelum 30 Juni mendatang.

"Insya Allah kemarin kita sudah ambil pengambilan keputusan tingkat I, kami sudah teruskan minta permohonan Rapat Paripurna (DPR) diagendakan untuk disahkan menjadi UU," ujar Doli. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini