SuaraBogor.id - Polda Metro Jaya menangkap tersangka pembunuhan terhadap seorang pria yang ditemukan di Kali Pesanggrahan, Jakarta Selatan sempat menghebohkan warga tersebut.
Pelaku berinisial MRIA ini ditangkap polisi di sebuah penginapan di Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (29/6).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, motif pembunuhan ini karena sakit hati.
Dari pengakuan pelaku berinisial MRIA, dia menghabisi nyawa ABTL karena sering mengalami kekerasan oleh korban.
Baca Juga:Program Samisade Bisa Dilanjut, Asalkan Perbup Bogor Direvisi
Awalnya korban dengan tersangka merupakan teman dan sama-sama dari Lampung. Korban sering datang ke penginapan untuk menginap.
"Sehari-hari korban sering berlaku kasar terhadap tersangka," kata Endra Zulpan
Zulpan menambahkan, puncak kekesalan tersangka terhadap korban terjadi pada Senin malam (27/6). Pelaku yang sedang tidur secara tiba-tiba ditendang oleh korban hingga membuatnya kaget dan terbangun.
"Tersangka tidur di kasur tiba-tiba korban datang langsung menendang tersangka sehingga tersangka kaget dan marah kepada korban," ujar Zulpan.
Tak lama kemudian terjadi perkelahian antara keduanya. Dalam perkelahian itu, tersangka melihat pisau di atas meja lalu mengambilnya dan menusuk korban pada bagian leher sebanyak tiga kali sampai korban tewas.
Baca Juga:Majelis di Bogor Kebakaran Setelah Solat Maghrib, Dinding dan Kitab Hangus Jadi Abu
Tersangka kemudian berusaha menghilangkan jejak dengan membersihkan lantai yang penuh darah korban. Tersangka kemudian mengambil uang dan telepon genggam korban.
"Selanjutnya tersangka membungkus korban menggunakan kantong plastik sampah dan karung dan dalam karung tersebut tersangka masukan bantal guling," tutur Zulpan.
Tersangka membawa mayat ABTL dengan sepeda motor korban di bagian depan dengan posisi korban melintang. Mayat korban kemudian dibawa ke Kali Pesanggrahan.
Setibanya di sana, tersangka memasukkan batu ke dalam karung itu dan mengikat ujungnya dengan tali. Setelah itu tersangka membuang korban ke kali.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. [Antara]