Bebas Bersyarat Hari Ini, Habib Rizieq Shihab Disambut Keluarga di Petamburan

Kebebasan Habib Rizieq tersebut disambut hangat oleh keluarga dan para pendukungnya di kediaman Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Andi Ahmad S
Rabu, 20 Juli 2022 | 11:10 WIB
Bebas Bersyarat Hari Ini, Habib Rizieq Shihab Disambut Keluarga di Petamburan
Muhammad Rizieq Shihab atau biasa dikenal Habib Rizieq disambut oleh keluarga di kediamannya yang berlokasi di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, setelah dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu (20/7/2022). [ANTARA/twitter/DPP_LIP]

SuaraBogor.id - Mantan pimpinan organisasi Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq bebas hari ini, Rabu (20/7/2022) tanpa bersyarat.

Kebebasan Habib Rizieq tersebut disambut hangat oleh keluarga dan para pendukungnya di kediaman Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Habib Rizieq Shihab mendapat pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022 dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024.

"Alhamdulillah... Tiba dirumah kediaman di Petamburan III, Habib Rizieq disambut Anak, Isteri dan Menantu," tulis akun Twitter @DPP_LIP yang dikutip di Jakarta, mengutip dari Antara.

Baca Juga:Remaja 'SCBD' Tidur Ngemper di Dukuh Atas, Wagub DKI Minta Satpol PP Tingkatkan Pengawasan

Akun resmi DPP Lembaga Informasi Persaudaraan FPI tersebut mengunggah foto-foto Rizieq Shihab yang tengah mencium kening sang istri.

Sementara itu, suasana di sekitar Petamburan III sudah ramai sejak pagi. Terlihat simpatisan Rizieq Shihab memakai gamis putih berkumpul di gang-gang sekitar lokasi.

Pada pintu masuk gang kediaman Rizieq terbentang spanduk bertuliskan larangan mendokumentasi.

Sebelumnya, Penasihat Hukum Aziz Yanuar juga menyatakan kliennya tidak menggelar acara khusus atau agenda ceramah setelah dinyatakan bebas pada Rabu ini.

Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum Rika Aprianti mengatakan Rizieq mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim sebagai berikut, yakni tindak Pidana I (kekarantinaan kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan, tindak Pidana II (kekarantinaan kesehatan) diputus pidana denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan (denda sudah dibayar) dan tindak Pidana III (menyiarkan berita bohong) diputus pidana penjara selama 2 tahun.

Baca Juga:Belum Bebas Murni, Habib Rizieq Tenyata Masih Berstatus Tahanan Kota

Rizieq mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022 dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024.

Rika menyebutkan, Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).

Rizieq resmi keluar dari rutan Bareskrim Polri pada pukul 06.45 WIB. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini