Mantan Pejabat Kementerian Dalam Negeri Diduga Gunakan Uang Suap untuk Beli Tanah di Bogor

Lis yang dimaksud adalah Lisma Jaya yang diminta Ardian untuk mengurus vila dan lahan miliknya di desa tersebut sejak 2015.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 28 Juli 2022 | 16:36 WIB
Mantan Pejabat Kementerian Dalam Negeri Diduga Gunakan Uang Suap untuk Beli Tanah di Bogor
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan lima orang saksi untuk terdakwa mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (28/7/2022). [ANTARA/Desca Lidya Natalia]

SuaraBogor.id - Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto diduga menggunakan dana suap yang diterimanya untuk untuk pembelian tanah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Terkait hal itu, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi kini tengah mendalami dugaan tersebut.

"Fotokopi KTP pembeli dikumpulkan, lalu namanya adalah M Ardian, tapi saya tidak kenal Ardian, saya hanya tahu nama dari pengurusan pencatatan jual beli saja," kata Majid Dilharom di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (28/7/2022).

Majid selalu sekretaris desa yang juga bertugas mencatat transaksi jual beli tanah di desa tersebut mengatakan ia tidak pernah bertemu Ardian di desa itu.

Baca Juga:Mardani Maming Akhirnya Menyerahkan Diri ke KPK

Majid menjadi saksi untuk dua orang terdakwa, yaitu mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto yang didakwa mendapatkan suap sebesar Rp 1,5 miliar dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode M Syukur Akbar yang mendapat suap Rp175 juta dari Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya dan LM Rusdianto Emba terkait persetujuan dana pinjaman PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021.

"Yang tercatat itu kepemilikan vila sejak 2013 atas nama M Ardian. Kami hanya catat harga lalu KTP penjual dan pembeli, juga KTP saksi, itu juga lewat Pak Lis," ungkap Majid.

Lis yang dimaksud adalah Lisma Jaya yang diminta Ardian untuk mengurus vila dan lahan miliknya di desa tersebut sejak 2015.

Lisma Jaya yang juga menjadi saksi dalam perkara tersebut mengatakan Ardian mempunyai 7 bidang tanah yang dibeli secara bertahap, antara lain pada 19 Maret 2021, 20 April 2021, 20 Agustus 2021, dan 21 Agustus 2021.

"Awalnya Pak Ardian mengatakan kepada saya, suruh cari orang yang jual tanah, kalau ada tanah yang murah-murah boleh dibeli lalu saya carikan," kata Lisma.

Baca Juga:Jadi Buron KPK, Mardani Maming Tiba di Gedung Merah Putih Didampingi Denny Indrayana

Harganya murah, menurut Lisma, adalah sekitar Rp 100 ribu per meter persegi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini