Skandal
Ardhito Pramono ditangkap oleh pihak Polres Metro Jakarta Barat pada 12 Januari 2022 pukul 02.00 WIB di kediamannya yang berada di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti 2 paket plastik klip ganja seberat 4,8 gram, kertas papir dan pil Aprazolam.
Dalam perjalanan hukumnya, Ardhito Pramono termasuk dalam kategori pengguna dan menjalankan putusan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Lalu dibebaskan pada Juni 2022 usai menjalani proses rehabilitasi selama enam bulan.