Cerita TKW Asal Cianjur Dipaksa Bekerja oleh Agensi di UEA hingga Alami Pendarahan

"PMI sudah tidak tahan bekerja, namun ia terus-terusan dipaksa bekerja oleh pihak agensi di UEA, sedangkan sudah tua bahkan kondisinya tengah sakit,"

Galih Prasetyo
Rabu, 03 Agustus 2022 | 19:20 WIB
Cerita TKW Asal Cianjur Dipaksa Bekerja oleh Agensi di UEA hingga Alami Pendarahan
ILUSTRASI TKW (Solopos.com)

SuaraBogor.id - Beredar video seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Cianjur yang bekerja di Dubai Uni Emirat Arab (UEA) dipaksa bekerja hingga mengalami pendaharan.

Berdasarkan video yang beredar terlihat seorang PMI yang mengenakan kerudung warna hitam tersebut tengah menangis serta mengalami pendaharan.

Diketahui PMI tersebut ialah Neni Aptiani (41) warga asal Gang Edi, RT 03/03, Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur.

Ketua Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia Raya Pembaharuan (Astakira) DPC Cianjur Ali Hildan mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan terkait adanya seorang PMI yang dipaksa bekerja dari keluarganya.

Baca Juga:Begini Tampang Politisi Malaysia yang Perkosa TKW Indonesia, Dihukum 13 Tahun dan Cambukan

"Sekitar satu pekan lalu, kami kedatangan dari suami dan keluarganya, bahwa PMI atas nama Neni tersebut sudah bekerja di UEA selama lima bulan, dan telah tiga kali ganti majikan," katanya pada SuaraBogor.id.

Sesuai dengan keterangan pihak keluarganya, kata dia, PMI tersebut dipaksa untuk bekerja padahal kondisinya dalam keadaan sakit. Sehingga Neni mengalami pendarahan.

"PMI sudah tidak tahan bekerja, namun ia terus-terusan dipaksa bekerja oleh pihak agensi di UEA, sedangkan sudah tua bahkan kondisinya tengah sakit," ucapnya.

Selain itu Ali mengatakan, Neni yang kini masih berada agensi Dubai, UEA tersebut diketahui diberangakat secara ilegal pada Maret lalu oleh pihak sponsor.

"Ia berangkat memakai paspor umum. Padahal paspor umum itu hanya bisa digunukan untuk wisata, selain itu juga mereka memakai visa ziarah yang berlaku untuk selama tiga bulan," katanya.

Baca Juga:Perkosa TKW, Mantan Anggota Dewan Eksekutif Perak Malaysia Divonis 13 Tahun Penjara

Dirinya menambahkan, pihaknya hingga saat ini masih terus melakukan sejumlah upaya untuk membantu PMI tersebut, dan berkoordinasi dengan dinas serta instansi terkait.

Kontributor : Fauzi Noviandi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak