Ratusan Orang Jadi Korban, Doni Salmanan Nikahi Dinan Nurfajrina Pakai Uang Hasil Nipu Buat Mahar

Dalam sidang dakwaan terungkap jika Doni Salmanan memakai uang hasil penipuan untuk biaya pernikahannya dengan Dinan Nurfajrina.

Andi Ahmad S
Jum'at, 05 Agustus 2022 | 15:27 WIB
Ratusan Orang Jadi Korban, Doni Salmanan Nikahi Dinan Nurfajrina Pakai Uang Hasil Nipu Buat Mahar
Outfit Dinan Fajrina Istri Doni Salmanan. (Instagram/dinanfajrina)

SuaraBogor.id - Siapa yang tidak kenal dengan sultan Bandung yakni Doni Salmanan penipu dari hasil investasi bodong ini sedang menjalani persidangan.

Dalam sidang dakwaan terungkap jika Doni Salmanan memakai uang hasil penipuan untuk biaya pernikahannya dengan Dinan Nurfajrina.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut uang sebesar Rp 50 juta diberikan Doni Salmanan pada Dinan pada November 2021. Duit itu digunakan untuk kebutuhan pernikahan.

"Uang hasil keuntungan sebagai affiliator juga terdakwa berikan kepada saksi Dinan Nurfajrina Fauzan yang merupakan istri terdakwa," kata jaksa penuntut umum yang diketuai oleh Romlah di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga:Jaksa Penuntut Sebut dengan Jelas Nama-nama Artis yang Pernah Terima Barang dan Uang dari Doni Salmanan

Ada juga Rp 200 juta yang diberikan Doni Salmanan sebagai mahar mas kawin pernikahan. Selain itu, terdakwa juga memberikan tas mewah seharga jutaan hingga ratusan juta.

"Selain kepada saksi Dinan Nurfajrina selaku istri terdakwa, diketahui terdakwa juga menggunakan uang hasil keuntungan sebagai affiliator Quotex untuk diberikan secara cash kepada saksi Masuroh yang merupakan ibu kandung terdakwa," kata jaksa menjelaskan.

Lalu, Doni Salmanan tiap bulannya memberikan uang sebesar Rp20 juta kepada ibunya dari bulan Maret 2021 hingga Januari 2022. Sehingga menurut jaksa, ada sebanyak Rp220 juta yang diterima oleh ibu Doni Salmanan tersebut.

Doni Salmanan didakwa Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dakwaan kesatu.

Jaksa mendakwa Doni Salmanan menyebar berita bohong untuk menjerat korban sehingga menimbulkan kerugian materi. [Antara]

Baca Juga:5 Alasan Aneh Orang Pilih Bercerai, Ada yang gara-gara Makeup Luntur

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak