Ratusan Orang Jadi Korban, Doni Salmanan Nikahi Dinan Nurfajrina Pakai Uang Hasil Nipu Buat Mahar

Dalam sidang dakwaan terungkap jika Doni Salmanan memakai uang hasil penipuan untuk biaya pernikahannya dengan Dinan Nurfajrina.

Andi Ahmad S
Jum'at, 05 Agustus 2022 | 15:27 WIB
Ratusan Orang Jadi Korban, Doni Salmanan Nikahi Dinan Nurfajrina Pakai Uang Hasil Nipu Buat Mahar
Outfit Dinan Fajrina Istri Doni Salmanan. (Instagram/dinanfajrina)

SuaraBogor.id - Siapa yang tidak kenal dengan sultan Bandung yakni Doni Salmanan penipu dari hasil investasi bodong ini sedang menjalani persidangan.

Dalam sidang dakwaan terungkap jika Doni Salmanan memakai uang hasil penipuan untuk biaya pernikahannya dengan Dinan Nurfajrina.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut uang sebesar Rp 50 juta diberikan Doni Salmanan pada Dinan pada November 2021. Duit itu digunakan untuk kebutuhan pernikahan.

"Uang hasil keuntungan sebagai affiliator juga terdakwa berikan kepada saksi Dinan Nurfajrina Fauzan yang merupakan istri terdakwa," kata jaksa penuntut umum yang diketuai oleh Romlah di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga:Jaksa Penuntut Sebut dengan Jelas Nama-nama Artis yang Pernah Terima Barang dan Uang dari Doni Salmanan

Ada juga Rp 200 juta yang diberikan Doni Salmanan sebagai mahar mas kawin pernikahan. Selain itu, terdakwa juga memberikan tas mewah seharga jutaan hingga ratusan juta.

"Selain kepada saksi Dinan Nurfajrina selaku istri terdakwa, diketahui terdakwa juga menggunakan uang hasil keuntungan sebagai affiliator Quotex untuk diberikan secara cash kepada saksi Masuroh yang merupakan ibu kandung terdakwa," kata jaksa menjelaskan.

Lalu, Doni Salmanan tiap bulannya memberikan uang sebesar Rp20 juta kepada ibunya dari bulan Maret 2021 hingga Januari 2022. Sehingga menurut jaksa, ada sebanyak Rp220 juta yang diterima oleh ibu Doni Salmanan tersebut.

Doni Salmanan didakwa Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dakwaan kesatu.

Jaksa mendakwa Doni Salmanan menyebar berita bohong untuk menjerat korban sehingga menimbulkan kerugian materi. [Antara]

Baca Juga:5 Alasan Aneh Orang Pilih Bercerai, Ada yang gara-gara Makeup Luntur

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini