SuaraBogor.id - Masyarakat diminta untuk tidak ragu mengonsumsi daging sebab virus penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak tidak menular pada manusia.
Hal tersebut diungkapkan Wakakordalops Satgas Penanganan PMK Brigjen Pol Ary Laksmana Widjaja di Jakarta, Rabu (10/8/2022).
Ia mengatakan zona merah adalah wilayah dengan 70 persen terdapat wabah PMK yang menjangkiti ternak, seperti sapi, kambing, domba, kerbau, hingga babi.
Semua produk olahan dari zona merah diizinkan untuk dibawa ke zona merah, zona kuning, dan zona hijau, sebab produk olahan sudah melalui berbagai proses agar memenuhi syarat kesehatan, termasuk bebas penyakit PMK.
Baca Juga:Enam Provinsi Nol Kasus, Satgas Optimis Indonesia Bebas Wabah PMK di Akhir 2022
Ary mengatakan Kementerian Pertanian (Kementan) menerapkan karantina ketat bagi distribusi hewan ternak dengan mewajibkan peternak mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Sedangkan bagi produk daging yang diimpor, harus memiliki surat rekomendasi bebas PMK dari Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan.
Ary mengatakan PMK yang tengah mewabah pada hewan ternak di Indonesia tidak akan menimbulkan penyakit pada tubuh manusia.
"Sebab PMK bukan zoonosis, karena penyakit ini tak menular dari hewan ke manusia atau sebaliknya," katanya.
Pejabat Otoritas Veteriner Kota Bandung, Jawa Barat Elise Wieke dalam dialog virtual mengatakan manusia bukan inang bagi virus PMK, melainkan menyerang hewan berkuku genap.
Baca Juga:Pejabat Otoritas Veteriner: Tetaplah Konsumsi Hewan yang Rentan PMK Tanpa Harus Takut dan Ragu
Elise berharap masyarakat tetap mengonsumsi produk hewan ternak, baik dalam bentuk segar ataupun olahan, seperti biasanya.
- 1
- 2