Saat ini AM masih dalam perawatan di RSUD Leuwiliang. Dinkes Kabupaten Bogor, kata Aagus, berupaya melakukan penangan dengan koordinasi bersama aparat desa untuk melakukan pengurusan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).
Ia menjelaskan, penanganan kasus gizi buruk dilakukan multisektor, dengan melibatkan berbagai instansi seperti Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Sosial, Dinas Pertanian, Holtikultura dan Perkebunan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta stakeholder lainnya.
"Untuk kasus pasien AM, tidak dikenakan biaya apapun karena sudah dijamin oleh Jamkesda. Pemkab Bogor akan aktif memantau kesehatan pasien setelah melakukan perawatan intensif," ujar Agus. [Antara]