Hal senada juga pernah disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, yang mengamini pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya.
"Untuk motif ini Pak Kabareskrim harus menjaga perasaan dua pihak, baik pihak dari Brigadir Yosua maupun pihak Saudara FS. Pak Menkopolhukam juga sudah menyampaikan. Karena ini masalah sensitif, nanti akan dibuka di persidangan," ungkap Dedi.