Oknum Kades di Sukabumi Diciduk di Ruang Kerja, Polisi Beberkan Fakta Ini

Untuk Kepala Desa Sagaranten, barang bukti yang diamankan yaitu satu buah handphone, korek api, residu atau pipet kaca yang berisikan narkotika," ujarnya.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 30 Agustus 2022 | 15:33 WIB
Oknum Kades di Sukabumi Diciduk di Ruang Kerja, Polisi Beberkan Fakta Ini
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan oknum kades AA (34 tahun), ditangkap di kantor desa tepatnya di Kampung Cigadog Desa/Kecamatan Sagaranten pada Senin malam 29 Agustus 2022 kemarin. [Sukabumiupdate.com/Denis]

“Terima kasih Kasat Narkoba dan anggotanya yang sudah menjalankan perintah dan atensi dari saya untuk menangkap pelaku-pelaku pengguna narkotika yang pekerjaan sebagai PNS maupun yang lainnya,” tandasnya.

Sementara itu, Kasat Res Narkoba Polres Sukabumi, AKP Kusmawan menambahkan, alasan dari tersangka menggunakan narkotika untuk kesenangan.

“Pengungkapannya laporan informasi dari warga dan saat ini masih dilakukan penyelidikan dari mana barang tersebut berasal,” paparnya. 

Baca Juga:Geger, Warga Jayanti Palabuhanratu Temukan Mayat Tukang Bakso di Selokan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini