SK Bupati Belum Turun, Tarif Angkot di Cianjur Sudah Naik Sebesar 30 Persen

"Tarif yang dinaikan sebesar 30 persen itu, sudah mulai bisa diberlakukan, meski SK Bupati belum turun, namun secepatnya akan segera dikeluarkan,"

Galih Prasetyo
Selasa, 06 September 2022 | 18:48 WIB
SK Bupati Belum Turun, Tarif Angkot di Cianjur Sudah Naik Sebesar 30 Persen
Sejumlah angkutan umum di Cianjur saat mengantri di SPBU untuk mengisi bahan bakar (Suara.com/Fauzi Novaldi)

SuaraBogor.id - Pasca pemerintah menaikan harga BBM Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur resmi menaikan tarif angkutan umum sebesar 30 persen. Namun masih menunggu SK Bupati.

Kabid Angkutan Dishub Cianjur, Irfan Ansori menjelaskan semenjak pemerintah menaikan harga BBM, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait.

"Iya tadi pagi kita melakukan rapat bersama, diantaranya Organisasi Angkutan Daerah (Organda) pengurus trayek, dan Satlantas Polres Cianjur," katanya.

Berdasarkan hasil rapat bersama dengan sejumlah pihak terkait, kata dia, sepakati tarif angkutan umum dinaikan sebesar 30 persen dari tarif sebelumnya.

Baca Juga:Warga Kota Bandung, Berikut Daftar Tarif Damri, TMB dan Angkot Pasca Kenaikan BBM

"Tarif yang dinaikan sebesar 30 persen itu, sudah mulai bisa diberlakukan, meski SK Bupati belum turun, namun secepatnya akan segera dikeluarkan," katanya.

Ia menjelaskan, kenaikan tarif angkutan umum sebesar 30 persen itu, jika dirupiah berpareatif, tergantung trayek dan jalur tempuh yang dilintasi angkutan.

"Jadi dari kenaikan 30 persen itu, untuk angkutan kota rata-rata naik sebesar Rp 1 ribu atau naik dari tarif Rp 3 ribu menjadi Rp 4 ribu hingga Rp 5 ribu dengan jarak rasion sekitar 22 kilometer," ucapnya.

Selain itu, ia mengatakan, angkutan umum jalur Cianjur selatan untuk trayek Terminal Pasir-Sindangbarang naik dari Rp 55 ribu menjadi Rp 65 ribu, dengan rasio jarak mencapai 164 kilometer.

"Jadi kenaikannya berpareasi berdasarkan jarak rasio kilometer masing-masing angkutan. Namun rata-rata kenaikan angkutan umum menuju Cianjur Selatan naik sebesar Rp 5 ribu hingga Rp 10 ribu," ucapnya

Baca Juga:Sehari Paling Banyak Dapat Rp 50 Ribu, Sopir Angkot Balikpapan Keluhkan Kenaikan Harga BBM

Pihaknya berharap, setiap angkutan umum harus menerapkan tarif yang telah ditetapkan dan disepakati secara bersama dengan sejumlah pihak terkait.

Kontributor : Fauzi Noviandi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini