SuaraBogor.id - Pihak kepolisian telah memeriksa empat orang saksi terkait peristiwa kebakaran Gudang JNE di Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat. Mereka yang telah dimintai keterangan adalah petugas keamanan dan pegawai perusahaan.
Polres Metro Depok bekerjasama dengan Puslabfor Mabes Polri terus menelusuri penyebab terjadi kebakaran di Gudang JNE tersebut.
Terkait dugaan adanya kesengajaan, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno menjelaskan bahwa hal itu tentu saja bisa dijerat dengan hukum pidana.
“Jadi kalau pasal pembakaran dengan sengaja bisa kita kenakan, jika memang itu ada dugaan kesengajaan dalam kejadian tersebut. Yang jelas ini (kebakaran gudang JNE) masih kita dalami,” kata AKBP Yogen mengutip dari Depoktoday--jaringan Suara.com
Baca Juga:Periksa Empat Orang Saksi, Polisi Terus Dalami Penyebab Kebakaran Gudang JNE Depok
Lanjut AKBP Yogen Heroes, pihaknya masih menunggu hasil dari olah TKP yang dilakukan Puslabfor Mabes Polri. Sebab menurutnya, yang bisa menentukan penyebab dari kejadian ini adalah mereka.
"Puslabfor yang bisa menentukan titik api, terus kemudian noda-noda apinya seperti apa. Nah apakah penyebabnya dari konsleting listrik atau ada penyebab lain, itu yang bisa menentukan Puslabfor,” jelasnya.
Puslabfor sendiri masih terkendala untuk melakukan penelusuran, sebab hingga kini situasi di lokasi kejadian masih di temukan titik panas dan kabut asap yang cukup pekat.
“Sehingga foto-foto yang dihasilkan tidak bisa begitu jelas. Maka Puslabfor memutuskan untuk kembali lagi sampai dengan bantuan dari Damkar untuk memadamkan api tersebut.”
Lanjut Yogen, pihaknya juga sedang meminta rancang bangunnan dari gudang dan instalasi listrik di lokasi kejadian untuk dipelajari secara detail.
Baca Juga:Terkait Penyelidikan Terbakarnya Gudang JNE Cimanggis, Ini Kata Polisi