Kuasa Hukum Minta Hakim Perintahkan KPK Kembaikan Uang Ade Yasin

"Terdakwa dituntut satu hari pun kami akan tetap melakukan pembelaan upaya hukum," kata kuasa hukum Ade Yasin.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 19 September 2022 | 17:40 WIB
Kuasa Hukum Minta Hakim Perintahkan KPK Kembaikan Uang Ade Yasin
DOK - Ketua KPK Firli Bahuri (kedua kiri) bersama Ketua BPK Isma Yatun (kiri) menunjukkan barang bukti sejumlah uang saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus korupsi Bupati Bogor Ade Yasin di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/4/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Ade Yasin terbukti tidak memberikan arahan kepada terdakwa Ihsan Ayatullah, yang merupakan Kasubid Kasda BPKAD Kabupaten Bogor untuk melakukan dugaan suap kepada auditor BPK RI Perwakilan Jawa Barat.

"Tidak ada satu saksi pun yang menerangkan dengan tegas bahwa terdakwa memberikan arahan kepada Ihsan Ayatullah untuk melakukan pengondisian dalam rangka pemeriksaan LKPD TA 2021," katanya.

Kemudian, kata dia, tidak ada satu alat bukti pun yang dapat membuktikan dakwaan JPU terhadap terdakwa. Sehingga, ia menganggap Jaksa KPK tidak memiliki kekuatan pembuktian terhadap dakwaannya.

Di samping itu, kata dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan ini juga menilai tuntutan jaksa KPK mencabut hak politik Ade Yasin selama lima tahun itu justru melanggar Undang-Undang, yakni Pasal 35 KUHP.

Baca Juga:Gubernur Papua Lukas Enembe Diminta Kooperatif, Jika Tak Terbukti Korupsi KPK Janjikan SP3

Pasalnya, dalam hal hukuman tambahan bisa dilakukan sepanjang hukuman tersebut diatur dalam pasal utama yang didakwakan.

"Nah dalam pasal nomor 5 Undang Undang Tipikor, tidak diatur poin pidana tambahan. Jadi kalau nekat ada pidana tambahan berarti tidak ada dasar, dan justru melanggar UU," kata Dinalara Butarbutar .

Pada persidangan sebelumnya, kaksa KPK menuntut kepada hakim agar menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dengan denda Rp 100 juta dan subsider enam bulan kurungan kepada Ade Yasin. Kemudian memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun.

"(Menuntut) hukuman tiga tahun untuk Ade Yasin, lalu denda Rp100 juta dan subsider enam bulan," kata jaksa KPK Rony Yusuf. [Antara]

Baca Juga:Anak Petani Juga Bisa Sukses, Firli Bahuri Didukung Maju Capres 2024 oleh Penggemar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini