Pakar Hukum Minta Hakim Teliti Segala Aspek sebelum Vonis Ade Yasin

"Seperti jaksa yang tidak menggunakan saksi ahlinya dalam tuntutannya. Itu juga patut dipertanyakan kenapa?" ujarnya terkait perkara Ade Yasin.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 21 September 2022 | 17:42 WIB
Pakar Hukum Minta Hakim Teliti Segala Aspek sebelum Vonis Ade Yasin
Sidang Lanjutan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin [Ist]

SuaraBogor.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang menangani persidangan terdakwa Bupati nonaktif Bogor, Jawa Barat, Ade Yasin disebut tak bisa mengabaikan fakta persidangan dalam memberikan vonis.

Hal itu diungkapkan pakar hukum dari Universitas Pakuan Dr Asmak Ul Hosnah. Menurutnya, majelis hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih sebaiknya tidak mengesampingkan keterangan puluhan saksi selama persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.

"BAP bisa dicabut, sementara fakta-fakta persidangan itulah yang real. Fakta di persidangan itu tidak bisa dicabut kembali, intinya lebih kuat keterangan-keterangan di persidangan daripada BAP," terang Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan itu, Rabu (21/9/2022).

Pasalnya, tuntutan yang dibuat jaksa untuk terdakwa Ade Yasin tetap berlandaskan pada berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi dan terdakwa lain. Keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan jaksa bahkan tidak disertakan dalam materi tuntutan.

Baca Juga:Parah! Dengan Alasan Cek Menstruasi, Dua Sekolah di Bogor Lakukan Pemeriksaan Celana Dalam Siswinya

"Seperti jaksa yang tidak menggunakan saksi ahlinya dalam tuntutannya. Itu juga patut dipertanyakan kenapa?" kata Dr Asmak.

Menurutnya, majelis hakim dalam memberikan vonis harus meneliti dari segala aspek, mulai dari barang bukti, keterangan terdakwa, keterangan saksi-saksi, dan lain-lain karena berkaitan dengan upaya penegakan hukum.

"Karena lebih baik membebaskan 1.000 orang daripada memidanakan satu orang yang tidak bersalah," ujarnya.

Ia menyoroti pasal yang digunakan jaksa dalam menuntut terdakwa Ade Yasin, yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Kalau itu memang tidak terbukti tetapi tetap dipaksakan jaksa, dan kemudian jaksa menuntut tiga tahun untuk perbuatan penyuapan, itu saya rasa ada keraguan di sana," kata Dr Asmak.

Baca Juga:KPK Periksa Dosen Terkait Kasus Dugaan Suap Rektor Unila Nonaktif

Seperti diketahui, majelis hakim akan membacakan vonis kepada terdakwa Ade Yasin pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/9).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini