Kecewa Dana Program Satu Miliar Satu Desa Telat, Kades di Bogor Menanti Ade Yasin Bebas

"Tinggal keberanian dari hakim. Kedua, harapan kami pelayanan lebih bagus dari hari ini," kata salah satu kepala desa itu.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 22 September 2022 | 16:33 WIB
Kecewa Dana Program Satu Miliar Satu Desa Telat, Kades di Bogor Menanti Ade Yasin Bebas
DOK - Sidang Kasus Dugaan Suap Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin [Ist]

SuaraBogor.id - Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin bakal menjalani sidang pembacaan putusan dalam perkara suap auditor BPK di Pengadilan Tipikor Bandung pada Jumat (23/9/2022) besok.

Jelang pembacaan vonis, para Kepala Desa di Kabupaten Bogor mengaku menanti Ade Yasin bebas dari perkara hukum yang kini menjeratnya agar pelayanan publik di daerahnya kembali berjalan optimal.

"Harapannya Bu Ade segera bebas, aktif kembali jadi bupati dan memimpin Kabupaten Bogor. Sekarang, pencairan anggaran dana desa (ADD), Samisade saja ada keterlambatan," kata Kepala Desa Cicadas, Kecamatan Gunungputri, Dian Hermawan di Bogor, Kamis (22/9/2022).

Samisade (Satu Miliar Satu Desa) adalah merupakan Aplikasi Realisasi anggaran Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa pada Program Satu Miliar Satu Desa untuk mendorong transparansi penyelenggaraan pembangunan desa di Kabupaten Bogor.

Baca Juga:Jalin Kerja Sama dengan BWI, IPB Investasikan Wakaf Rp200 Miliar di Sukuk Wakaf

Ia berharap Ade Yasin mendapatkan vonis bebas dari dakwaan sehingga pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor bisa berjalan lancar kembali.

Ia juga mengeluhkan mengenai adanya kesalahan hitung Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BHPRD) yang sedang dialami desanya, dari semula Rp1,3 miliar kini tinggal Rp1 miliar.

"Permasalahannya sudah disampaikan ke DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa), jujur beberapa kali mentok ke DPMD. Kalau ada Bu Ade masalah seperti ini bisa cepat ditangani," kata Dian.

Dirinya berharap Pemerintah Kabupaten Bogor terus melakukan inovasi yang pro terhadap masyarakat, seperti halnya kenaikan insentif RT.

"Bisa meningkatkan lebih baik lagi pelayanan, di zaman beliau (Ade Yasin) honor RT dan RW dari Rp 300 ribu, sekarang menjadi Rp 500 ribu," kata Dian Hermawan.

Baca Juga:Terungkap, Guru SMA di Bogor Akui Raba Area Sensitif Siswi untuk Pastikan Haid

Sementara itu Kepala Desa Tugujaya, Kecamatan Cigombong, Muhammad Rifqi Abdillah juga berharap Ade Yasin bebas dan Pemerintah Kabupaten Bogor kembali optimal menjalankan fungsi pelayanan publik.

"Harapan saya Bu Ade dibebaskan karena tidak ada saksi yang memberatkan. Tinggal keberanian dari hakim. Kedua, harapan kami pelayanan lebih bagus dari hari ini," katanya.

Ia juga berharap ketika Ade Yasin bebas, Program Samisade kembali berjalan optimal, terlebih anggaran Samisade tahun 2022 hingga saat ini belum juga dicairkan karena sempat terganjal regulasi.

"Itu kan mennunggu Perbup (peraturan bupati)-nya. Dulu cepat, Agustus udah cair, padahal perdana diluncurkan programnya. Sekarang sudah akhir tahun belum cair. Mudah-mudahan pengerjaannya bisa dimaksimalkan dengan waktu yang ada," kata Rifqi.

Sesuai jadwal, majelis hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih akan membacakan vonis perkara dugaan suap auditor BPK pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/9) 2022.

Kuasa Hukum Ade Yasin, Dinalara ButarButar meyakini majelis hakim akan objektif dalam memberikan putusan. Pasalnya, tiga terdakwa pegawai Pemkab Bogor pun sudah mengaku di persidangan bahwa tidak mendapat perintah dari Ade Yasin dalam melakukan dugaan suap.

Ia menyebutkan, tim penasihat hukum Ade Yasin dengan tegas akan melakukan upaya hukum lainnya jika hakim memutuskan kliennya bersalah meski hanya dengan menjatuhkan hukuman kurungan satu hari.

"Terdakwa dituntut satu hari pun kami akan tetap melakukan pembelaan upaya hukum, karena terdakwa tidak bersalah, dan terdakwa bukanlah pelaku tindak pidana korupsi," kata Dinalara yang merupakan Direktur LBH Bara JB (Barisan Relawan Jalan Perubahan).

Selama persidangan tidak ada satu alat bukti pun yang dimiliki jaksa untuk membuktikan keterlibatan Ade Yasin. Pasalnya, Ade Yasin tidak terjaring operasi tangkap tangan (OTT), melainkan dijemput di kediaman untuk dimintai keterangan atas penangkapan beberapa pegawai Pemkab Bogor.

"Karena memang faktanya terdakwa dibawa untuk dimintai keterangan dan tidak sedang melakukan tindak pidana. Penjemputan yang dilakukan kepada terdakwa tertanggal 27 April 2022 dinihari pukul 03.00 WIB di kediamannya hanya untuk dimintai keterangan," demikian Dinalara. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini