Tidak Terima Divonis 4 Tahun Penjara, Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Ajukan Banding

Banding tersebut diajukan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin melalui kuasa hukumnya, Dinalara ButarButar.

Andi Ahmad S
Jum'at, 23 September 2022 | 21:16 WIB
Tidak Terima Divonis 4 Tahun Penjara, Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Ajukan Banding
Sidang putusan perkara suap auditor BPK di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Jumat (23-9-2022). [ANTARA/M. Fikri Setiawan]

SuaraBogor.id - Tidak terima setelah majelis hakim melakukan vonis 4 tahun penjara, karena terlibat kasus suap ke BPK Jabar soal laporan keuangan Pemkab Bogor, Bupati Bogor nonaktif ajukan banding.

Banding tersebut diajukan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin melalui kuasa hukumnya, Dinalara ButarButar.

"Sudah pasti kami ajukan banding. Sejak awal sudah saya sampaikan bahwa terdakwa dihukum 1 hari pun kami akan tetap lakukan pembelaan upaya hukum karena terdakwa tidak bersalah," kata Dinalara ButarButar mengutip dari Antara.

Dinalara ButarButar menganggap hakim mengesampingkan fakta persidangan karena sebanyak 39 saksi yang dihadirkan jaksa dan dua saksi ahli memberikan keterangan bahwa Ade Yasin tak terlibat.

Baca Juga:Pendukung Kecewa, Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Divonis 4 Tahun Penjara Oleh Hakim; Tidak Adil, Lakukan Banding!

"Sebanyak 39 saksi dengan dua saksi ahli sama sekali tidak jadi pertimbangan. Kami kecewa sekali. Mungkin media-media semua sudah pernah menyaksikan persidangan, tidak ada satu saksi pun yang mengatakan keterlibatan Ibu Ade," kata dosen Universitas Pakuan itu.

Terlebih, lanjut dia, selama persidangan tidak ada satu alat bukti pun yang dimiliki jaksa untuk membuktikan keterlibatan Ade Yasin. Pasalnya, Ade Yasin tidak terjaring operasi tangkap tangan (OTT), tetapi dijemput di kediaman untuk dimintai keterangan atas penangkapan beberapa pegawai Pemkab Bogor.

"Karena memang faktanya terdakwa dibawa untuk dimintai keterangan dan tidak sedang melakukan tindak pidana. Penjemputan terhadap terdakwa pada tanggal 27 April 2022 pukul 03.00 WIB di kediamannya hanya untuk dimintai keterangan," ujarnya.

Majelis hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih memberikan vonis 4 tahun penjara dan mencabut hak politik Ade Yasin selama 5 tahun.

"Menyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hera.

Baca Juga:Kasus Suap Hakim Agung, MA Berhentikan Sementara Sudrajad Dimyati

Majelis hakim menilai Ade Yasin secara sah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Pidana yang akan dijatuhkan dilihat dari kepentingan, mengingat (Ade Yasin) melakukan korupsi masih menjabat sebagai Bupati Bogor, sebagai Bupati Bogor harus beri suri teladan yang baik tentang korupsi," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak