Kasus Mamat Alkatiri dan Anggota DPR RI Hillary Brigitta Lasut Ada Peluang Damai, Polda Metro: Tergantung Kesepakatan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, saat ini pihak kepolisian menyambut baik apabila kedua pihak memutuskan untuk berdamai.

Andi Ahmad S
Senin, 10 Oktober 2022 | 22:15 WIB
Kasus Mamat Alkatiri dan Anggota DPR RI Hillary Brigitta Lasut Ada Peluang Damai, Polda Metro: Tergantung Kesepakatan
Komika Mamat Alkatiri saat memberikan materi stand up comedy. (Instagram/@mamat_alkatiri)

SuaraBogor.id - Kasus yang saat ini menyeret komedian Mamat Alkatiri dan anggota DPR RI Hillary Brigitta Lasut dikabarkan bakal ada peluang untuk berdamai.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, saat ini pihak kepolisian menyambut baik apabila kedua pihak memutuskan untuk berdamai.

Bahkan, kesepakatan antara kedua belah pihak sudah didengar, meski demikian polisi tetap siap memfasilitasi pertemuan antara Hillary Brigitta dan Mamat Alkatiri untuk berdialog.

"Tergantung kesepakatan dari mereka berdua, apalagi kita belum fasilitasi, mereka sudah ada kesepakatan," ujarnya.

Baca Juga:Komika Mamat Alkatiri Sudah Minta Maaf, Hillary Brigitta NasDem Disarankan Cabut Laporan Polisi

Sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI Hillary Brigitta Lasut melaporkan komedian Mamat Alkatiri ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik saat pelapor menghadiri sebuah gelar wicara (talkshow) pada Sabtu (1/10).

Dalam acara tersebut Mamat melakukan sindiran/kritikan (roasting) kepada para tamu acara, termasuk Brigitta.

"Menurut pelapor, dalam melakukan 'roasting' kepada korban, terlapor menggunakan kata yang kurang sopan. Atas kejadian tersebut korban merasa dicemarkan nama baiknya," ujar Zulpan.

Atas kejadian tersebut Hillary kemudian membuat laporan polisi yang telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/5054/X/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada Senin (3/10).

Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan polisi tersebut adalah Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik. [Antara]

Baca Juga:Jangan Baper Jadi Wakil Rakyat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini