Kasus Mamat Alkatiri dan Anggota DPR RI Hillary Brigitta Lasut Ada Peluang Damai, Polda Metro: Tergantung Kesepakatan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, saat ini pihak kepolisian menyambut baik apabila kedua pihak memutuskan untuk berdamai.

Andi Ahmad S
Senin, 10 Oktober 2022 | 22:15 WIB
Kasus Mamat Alkatiri dan Anggota DPR RI Hillary Brigitta Lasut Ada Peluang Damai, Polda Metro: Tergantung Kesepakatan
Komika Mamat Alkatiri saat memberikan materi stand up comedy. (Instagram/@mamat_alkatiri)

SuaraBogor.id - Kasus yang saat ini menyeret komedian Mamat Alkatiri dan anggota DPR RI Hillary Brigitta Lasut dikabarkan bakal ada peluang untuk berdamai.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, saat ini pihak kepolisian menyambut baik apabila kedua pihak memutuskan untuk berdamai.

Bahkan, kesepakatan antara kedua belah pihak sudah didengar, meski demikian polisi tetap siap memfasilitasi pertemuan antara Hillary Brigitta dan Mamat Alkatiri untuk berdialog.

"Tergantung kesepakatan dari mereka berdua, apalagi kita belum fasilitasi, mereka sudah ada kesepakatan," ujarnya.

Baca Juga:Komika Mamat Alkatiri Sudah Minta Maaf, Hillary Brigitta NasDem Disarankan Cabut Laporan Polisi

Sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI Hillary Brigitta Lasut melaporkan komedian Mamat Alkatiri ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik saat pelapor menghadiri sebuah gelar wicara (talkshow) pada Sabtu (1/10).

Dalam acara tersebut Mamat melakukan sindiran/kritikan (roasting) kepada para tamu acara, termasuk Brigitta.

"Menurut pelapor, dalam melakukan 'roasting' kepada korban, terlapor menggunakan kata yang kurang sopan. Atas kejadian tersebut korban merasa dicemarkan nama baiknya," ujar Zulpan.

Atas kejadian tersebut Hillary kemudian membuat laporan polisi yang telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/5054/X/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada Senin (3/10).

Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan polisi tersebut adalah Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik. [Antara]

Baca Juga:Jangan Baper Jadi Wakil Rakyat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak