Jadi Tersangka Kasus KDRT, Lesti Kejora Dikabarkan Cabut Laporan Tersangka Rizky Billar

Informasi yang didapat, Lesti Kejora mencabut laporan kasus KDRT Rizky Billar yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Andi Ahmad S
Kamis, 13 Oktober 2022 | 21:51 WIB
Jadi Tersangka Kasus KDRT, Lesti Kejora Dikabarkan Cabut Laporan Tersangka Rizky Billar
Lesti Kejora memenuhi panggilan Polres Jakarta Selatan, Kamis (13/10). [Suara.com/Oke Atmaja]

SuaraBogor.id - Usai melakukan ibadah Umroh dan pulang ke Indonesia, Lesti Kejora langsung menemui suaminya Rizky Billar di kantor kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan.

Informasi yang didapat, Lesti Kejora mencabut laporan kasus KDRT Rizky Billar yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.

"Jadi, untuk saudari L (Lesti Kejora) datang ke Polres Jakarta Selatan untuk menemui suaminya," ungkap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, mengutip dari Antara.

Lebih lanjut Nurma mengatakan saat ini keduanya sedang menghadap ke penyidik.

Baca Juga:Lesti Kejora Didampingi Sang Ayah Saat Datang ke Polres Jakarta Selatan, Netizen Salut: Ayahnya Selalu Nemenin, Hebat

Terkait kemungkinan adanya pencabutan laporan oleh Lesti Kejora, Nurma menjelaskan saat ini yang bersangkutan sedang berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pihak penyidik.

Namun demikian, bila terjadi pencabutan pelaporan, Nurma mengatakan hal tersebut tidak serta merta menghapus penetapan penahanan terhadap terlapor dalam hal ini Rizky Billar.

Kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Saat itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

Akibat kejadian tersebut Lesti kemudian melapor ke polisi dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Baca Juga:Video Rizky Billar Disuruh Copot Masker Dikomentari Akun Centang Biru: Gak Jadi Lapor Presiden Dong

Rizky Billar akan dikenai pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak