Plt Iwan Setiawan Buat Terobosan Baru Untuk Mencegah Adanya Jual Beli Jabatan di Pemkab Bogor

Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan menyebut salah satu kegunaan aplikasi itu yakni untuk mencegah adanya jual beli jabatan

Andi Ahmad S
Selasa, 18 Oktober 2022 | 18:23 WIB
Plt Iwan Setiawan Buat Terobosan Baru Untuk Mencegah Adanya Jual Beli Jabatan di Pemkab Bogor
Pelaksana Tugas Bupati Bogor Iwan Setiawan. [ANTARA/M Fikri Setiawan]

SuaraBogor.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor membuat aplikasi Strategi Implementasi Kebijakan Manajemen Talenta berbasis Model Komposit Kinerja Pegawai alias SIMANTAP.

Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan menyebut salah satu kegunaan aplikasi itu yakni untuk mencegah adanya jual beli jabatan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Sebab, kata dia, pada aplikasi tersebut akan terlihat siapa ASN yang layak untuk menempati kursi jabatan kepala Dinas hingga dengan Direktur Utama pada RSUD se-Kabupaten Bogor.

Politisi Gerindra itu menyebutkan, kegunaan aplikasi SIMANTAP itu untuk mengecek talenta hingga kinerja para ASN di Kabupaten Bogor.

Baca Juga:Lantik Puluhan Pejabat Tinggi, Cellica Nurrachadiana Tegaskan Tidak Ada Jual Beli Jabatan di Pemkab Karawang

"Jadi, kita mendapatkan promosi-mutasi jabatan sesuai portofolio dia, contoh dari disiplinnya, absensinya, target, dan etos kerjanya. Jadi kalau ada promosi-mutasi jabatan itu engga harus open bidding lagi, tinggal tarik yang masuk kedalam aplikasi itu, yang sudah teruji berdasarkan proses mereka masing-masing," kata Iwan, Selasa (18/10/2022).

Dengan begitu, tidak akan ada penilaian yang subjektif atau jual beli jabatan saat menaikkan seorang ASN di Kabupaten Bogor.

"Jadi bukan alesan subjektifitas kedekatan dan titipan. Kalau dengan sistem ini kan (terdata) proses keseharian dia. Tidak ada lagi bisik-bisik si ini (ASN) bisa jadi kadis ini, karena semua teruji dengan data," ungkapnya.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan menyebut, aplikasi itu dibuat berlandaskan program MenPAN-RB tahun 2020 tentang menejemen talenta.

"Menejemen talenta ini merupakan puncaknya dari Sistem Merit, menjemen atau pengelola ASN yang didasarkan pada kualifikasi kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar," ungkapnya.

Baca Juga:Bantah Isu Jual Beli Jabatan di Pemkab Karawang, Cellica Nurrachadiana Ungkap Ini

Penilaian ASN pada aplikasi itu tidak didasari oleh kepentingan politik kepala daerah, agama, RAS dan gender. Tapi berdasarkan talenta dan kinerja ASN.

"Jadi semua nya sama. kita menempatkan atau mendorong karya ASN itu berdasarkan kualifikasi yang dimiliki ASN yang berlandaskan kompetensi, kinerja, dan potensi mereka," tukasnya.

Kontributor: Egi Abdul Mugni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini