Presiden Jokowi Tidak Bisa Diwakili Jaksa dalam Sidang Dugaan Ijazah Palsu, Ahli Hukum Tata Negara Beberkan Alasannya

Hal itu diungkapkan Ahli hukum tata negara dan pengamat politik Indonesia, Refly Harun.

Andi Ahmad S
Rabu, 19 Oktober 2022 | 14:43 WIB
Presiden Jokowi Tidak Bisa Diwakili Jaksa dalam Sidang Dugaan Ijazah Palsu, Ahli Hukum Tata Negara Beberkan Alasannya
Refly Harun (youtube)

SuaraBogor.id - Presiden Jokowi tidak bisa diwakilkan oleh jaksa pengacara negara terkait isu dugaan ijazah palsu Jokowi yang baru-baru ini ramai diperbincangkan publik.

Hal itu diungkapkan Ahli hukum tata negara dan pengamat politik Indonesia, Refly Harun. Bahkan, dia memberikan alasannya soal dugaan ijazah palsu presiden tersebut.

Mengutip dari WartaEkonomi -jaringan Suara.com, Presiden Jokowi sebagai pihak tergugat tidak datang ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam sidang perdata ijazah palsu pada Selasa (18/10/2022) kemarin.

Tim pengacara Bambang Tri Mulyono selaku penggugat menyindir dan menyayangkan tim kejaksaan yang hadir mewakili Jokowi.

Baca Juga:Stadion Kanjuruhan akan Dibangun Ulang Sesuai Standar FIFA, Jokowi: Upaya Menjamin Keselamatan Pemain dan Suporter

Menurut mereka, Presiden Jokowi di kasus ini tak perlu dibela oleh jaksa karena sifatnya perdata.

Karena jaksa pengacara negara termasuk instrumen negara sedangkan gugatan ini sifatnya langsung kepada pribadi Presiden Jokowi.

“Jadi Presiden Jokowi tidak boleh menggunakan instrumen negara untuk mewakili kepentingan personalnya,” kata Refly melalui channel Youtubenya Rabu (19/10/22).

“Tapi yang digugat presiden? Enggak yang digugat oleh sebenarnya adalah Joko Widodo. Kenapa karena ini terkait dengan ijazah bukan terkait dengan kebijakan presiden bukan terkait dengan SK Presiden tapi ijazah seorang Joko Widodo,” tambah dia.

Jadi dalam konteks menurut Refly, ini benar juga Eggi Sudjana selaku kuasa hukum Bambang Tri.

Baca Juga:CEK FAKTA: Benarkah Bambang Tri Dipanggil ke Istana, Tolak Segudang Tawaran dari Jokowi?

“Jadi Jokowi bisa hadir tapi bisa juga dia menunjuk pengacara atau kuasa hukumnya. Dan harus kuasa hukum yang sifatnya personal bukan yang sifatnya diwakili oleh kepentingan negara,” terang Refly.

Misalnya yang menjadi pengacara adalah Jaksa dari Kejaksaan Agung harusnya Hakim menolak karena ini adalah kasus pribadi yang digugat bukan keputusan Jokowi sebagai Presiden.

“Jadi Presiden Jokowi bisa hadir atau bisa diwakili kuasa hukumnya tapi kuasa hukumnya bukan dari Kejaksaan Agung tetapi kuasa hukum pribadi atau pengacara swasta,” kata dia.

“Dan nanti pengacaranya dibayar menggunakan uang pribadi Presiden Jokowi bukan dengan keuangan negara,” tambahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini