Tamparan Keras Untuk Kejari Bogor, Belum Selesai Kasus Sumardi, Kini Kalah Praperadilan Oleh SMK Generasi Mandiri

Dimana, dalam amar putusannya, Hakim Ahmad Taufik mengabulkan sebagian dari permohonan Praperadilan dari Pemohon

Andi Ahmad S
Rabu, 19 Oktober 2022 | 17:31 WIB
Tamparan Keras Untuk Kejari Bogor, Belum Selesai Kasus Sumardi, Kini Kalah Praperadilan Oleh SMK Generasi Mandiri
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor [Antara]

SuaraBogor.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor kalah dalam gugatan praperadilan terkait dugaan korupsi kepala sekolah SMK Generasi Mandiri, Kabupaten Bogor.

Hal tersebut disampaikan dalam perkara Gugatan Praperadilan No. 9/Pid. Pra/2022/PN yang menyatakan, bahwa amar putusan terkait permohonan Gugatan Praperadilan dari pemohon, Mustopa Kamil dengan tergugat Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Dimana, dalam amar putusannya, Hakim Ahmad Taufik mengabulkan sebagian dari permohonan Praperadilan dari Pemohon dan menyatakan penetapan tersangka Pemohon tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Seksi Intelijen, Juanda menyampaikan bahwa, selaku termohon menghormati apa yang menjadi kewenangan dari Hakim Pra Peradilan tersebut.

Namun, pihaknya melihat ada kejanggalan dalam konstruksi hukum yang dijadikan sebagai pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut.

Baca Juga:Acungkan Pedang ke Karyawan, Perampok Gasak Puluhan Juta di Minimarket Leuwiliang Bogor

"Sehingga setelah tim Jaksa Penyidik Pidsus pelajari putusan lengkap dari perkara tersebut, tim menilai akan terus melanjutkan perkara ini menjadi tuntas sampai adanya putusan PN yang berkekuatan hukum tetap," kata Juanda dalam keterangan yang diterima Suarabogor.id.

Putusan tersebut, kata dia, tidak membuat kendor dan malah menambah semangat tim Jaksa Penyidik untuk mengusut perkara ini sampai ke akar-akarnya.

"Sembari mematangkan langkah-langkah dan upaya dalam penyelesaian perkara ini," ungkapnya.

Ia menyampaikan, putusan pra-pid hanya menunda waktu penyusuan administrasi penanganan perkara tetapi tidak membatalkan proses penyidikan yang berjalan.

"Kejari tetap berkomitmen untuk melakukan pemberantasan perkara tindak pidana korupsi khususnya di dunia pendidikan karena pendidikan merupakan amanat konstitusi yang harus kita jaga marwah dan jangan sampai ada yang mencederai nya," jelasnya.

Baca Juga:Diminta Maju di Pilbup Bogor 2024, Arif Abdi: Selaku Kader Saya Siap

Kata Juanda, pihaknya memahami kondisi yang dihadapi oleh hakim pra peradilan dan keterbatasan pemahaman dan pengetahuan dalam melihat perkembangan teori hukum dan administrative hukum dalam penangangan perkara tindak pidana korupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini