SuaraBogor.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor kalah dalam gugatan praperadilan terkait dugaan korupsi kepala sekolah SMK Generasi Mandiri, Kabupaten Bogor.
Hal tersebut disampaikan dalam perkara Gugatan Praperadilan No. 9/Pid. Pra/2022/PN yang menyatakan, bahwa amar putusan terkait permohonan Gugatan Praperadilan dari pemohon, Mustopa Kamil dengan tergugat Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Dimana, dalam amar putusannya, Hakim Ahmad Taufik mengabulkan sebagian dari permohonan Praperadilan dari Pemohon dan menyatakan penetapan tersangka Pemohon tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
Menanggapi putusan tersebut, Kepala Seksi Intelijen, Juanda menyampaikan bahwa, selaku termohon menghormati apa yang menjadi kewenangan dari Hakim Pra Peradilan tersebut.
Namun, pihaknya melihat ada kejanggalan dalam konstruksi hukum yang dijadikan sebagai pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut.
Baca Juga:Acungkan Pedang ke Karyawan, Perampok Gasak Puluhan Juta di Minimarket Leuwiliang Bogor
"Sehingga setelah tim Jaksa Penyidik Pidsus pelajari putusan lengkap dari perkara tersebut, tim menilai akan terus melanjutkan perkara ini menjadi tuntas sampai adanya putusan PN yang berkekuatan hukum tetap," kata Juanda dalam keterangan yang diterima Suarabogor.id.
Putusan tersebut, kata dia, tidak membuat kendor dan malah menambah semangat tim Jaksa Penyidik untuk mengusut perkara ini sampai ke akar-akarnya.
"Sembari mematangkan langkah-langkah dan upaya dalam penyelesaian perkara ini," ungkapnya.
Ia menyampaikan, putusan pra-pid hanya menunda waktu penyusuan administrasi penanganan perkara tetapi tidak membatalkan proses penyidikan yang berjalan.
"Kejari tetap berkomitmen untuk melakukan pemberantasan perkara tindak pidana korupsi khususnya di dunia pendidikan karena pendidikan merupakan amanat konstitusi yang harus kita jaga marwah dan jangan sampai ada yang mencederai nya," jelasnya.
Baca Juga:Diminta Maju di Pilbup Bogor 2024, Arif Abdi: Selaku Kader Saya Siap
Kata Juanda, pihaknya memahami kondisi yang dihadapi oleh hakim pra peradilan dan keterbatasan pemahaman dan pengetahuan dalam melihat perkembangan teori hukum dan administrative hukum dalam penangangan perkara tindak pidana korupsi.
"Sehingga putusan yang diberikan tidak progresif dan cendrung kepada upaya penghambatan penanganan perkara korupsi di Kabupaten Bogor, tetapi sekali lagi hal tersebut tidak menyurutkan langkah kami dalam penanganan perkara tindak korupsi," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejari Bogor menahan seorang kepala sekolah SMK Generasi Mandiri, Kecamatan Gunung Putri berinisial MK (56).
Penahanan tersebut usai dilakukan proses penyelidikan, penyidikan, keterangan para saksi dan barang bukti yang cukup yang diterima Kejari.
"Atas dasar itu, akhirnya MK selaku Kepala SMK Generasi Mandiri mulai hari ini kami tahan. Ia disangka pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang (UU) No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," kata Kasi Pidana Khusus Dodi Wiraatmaja, Kamis, (08/09/2022).
Kepala sekolah ini dijadikan tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) baik dari Pemprov Jawa Barat maupun pemerintah pusat sejak tahun 2018 hingga 2021.
Dodi mengaku, atas ulah kepala sekolah itu, negara dirugikan sebesar Rp1 Miliar lebih.
"Sebelumnya besar kerugian negara kurang lebih Rp1 Miliar, lalu karena ada keterangan tambahan dari saksi dan bukti lainnya, bakal ada peningkatan jumlah kerugian negara," ujarnya.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor juga tengah diuji dengan Daftar Pencarian Orang (DPO), Sumardi yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana bantuan kebencanaan beberapa waktu lalu.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor hingga saat ini juga belum berhasil menangkap mantan Sekertaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin).
Kontributor: Egi Abdul Mugni