Tidak Punya Izin, Satpol PP Bongkar Bangunan Liar di Puncak Bogor

Bangunan liar di Puncak Bogor yang dilakukan pembongkaran itu karena tidak memiliki izin dari pemerintah Kabupaten Bogor.

Andi Ahmad S
Jum'at, 21 Oktober 2022 | 15:13 WIB
Tidak Punya Izin, Satpol PP Bongkar Bangunan Liar di Puncak Bogor
Ilustrasi Penertiban bangunan liar di Puncak Bogor. [dok Pemkot Medan]

SuaraBogor.id - Bangunan liar di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat dilakukan pembongkaran oleh Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Bogor, Jumat (21/10/2022).

Bangunan liar di Puncak Bogor yang dilakukan pembongkaran itu karena tidak memiliki izin dari pemerintah Kabupaten Bogor.

Kasi Pengendalian Operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Rhama Kodara mengatakan, bangunan liar tersebut harus terpaksa dibongkar karena berdiri di tanah irigasi, dan tidak memiliki izin.

“Hari ini kami Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan liar di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor,” ucap Kasi Pengendalian Operasional Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara, kepada wartawan.

Baca Juga:Terpopuler: Bocah Perempuan Asal Cimahi Tewas Ditusuk, Dinkes Larang Nakes dan Faskes Beri Obat Cair ke Pasien Anak

Lanjutnya, saat proses pembongkaran bangunan liar di Puncak para petugas gabungan menggunakan alat berat.

Sebelum dilakukan pembongkaran, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor telah memberikan surat peringatan terlebih dahulu, untuk menghancurkan bangunan liar tersebut.

Proses penertiban bangunan liar tersebut berlangsung lancar. Para pemilik bangunan hanya bisa pasrah dan melihat bangunannya dibongkar paksa oleh para petugas.

Agar mencegah para oknum membuat bangunan liar lagi, petugas Satpol PP Kabupaten Bogor akan selalu memantau keadaan, dan dibangunnya sebuah taman.

“Untuk mengantisipasi menjamurnya kembali bangli (bangunan liar, red) di wilayah tersebut, selain akan dibangun taman, petugas juga akan melakukan pengawasan dan bekerjasama dengan pihak desa atau kecamatan setempat,” pungkasnya.

Baca Juga:Kejari Bogor Kalah Sidang Praperadilan Oleh Kepala SMK Generasi Mandiri, PN Cibinong: Putusannya, Dikabulkan Sebagian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak