SuaraBogor.id - Bangunan liar di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat dilakukan pembongkaran oleh Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Bogor, Jumat (21/10/2022).
Bangunan liar di Puncak Bogor yang dilakukan pembongkaran itu karena tidak memiliki izin dari pemerintah Kabupaten Bogor.
Kasi Pengendalian Operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Rhama Kodara mengatakan, bangunan liar tersebut harus terpaksa dibongkar karena berdiri di tanah irigasi, dan tidak memiliki izin.
“Hari ini kami Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan liar di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor,” ucap Kasi Pengendalian Operasional Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara, kepada wartawan.
Lanjutnya, saat proses pembongkaran bangunan liar di Puncak para petugas gabungan menggunakan alat berat.
Sebelum dilakukan pembongkaran, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor telah memberikan surat peringatan terlebih dahulu, untuk menghancurkan bangunan liar tersebut.
Proses penertiban bangunan liar tersebut berlangsung lancar. Para pemilik bangunan hanya bisa pasrah dan melihat bangunannya dibongkar paksa oleh para petugas.
Agar mencegah para oknum membuat bangunan liar lagi, petugas Satpol PP Kabupaten Bogor akan selalu memantau keadaan, dan dibangunnya sebuah taman.
“Untuk mengantisipasi menjamurnya kembali bangli (bangunan liar, red) di wilayah tersebut, selain akan dibangun taman, petugas juga akan melakukan pengawasan dan bekerjasama dengan pihak desa atau kecamatan setempat,” pungkasnya.