Kejari Bogor Kalah Sidang Praperadilan Oleh Kepala SMK Generasi Mandiri, PN Cibinong: Putusannya, Dikabulkan Sebagian

Sidang praperadilan penetapan tersangka korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor.

Andi Ahmad S
Kamis, 20 Oktober 2022 | 22:59 WIB
Kejari Bogor Kalah Sidang Praperadilan Oleh Kepala SMK Generasi Mandiri, PN Cibinong: Putusannya, Dikabulkan Sebagian
Pengadilan Negeri Cibinong (dok PN Cibinong)

SuaraBogor.id - Humas PN Cibinong Kelas 1A, Amran S Herman memberikan penjelaskan terkait Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor atau Kejari Bogor yang kalah dalam sidang praperadilan oleh kepala SMK Generasi Mandiri.

Sidang praperadilan penetapan tersangka korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor.

"Putusannya, dikabulkan sebagian (oleh hakim). Sehingga masih bisa diulang lagi penyelidikannya," terang Amran.

Dalam amar putusannya, hakim tunggal PN Cibinong, Ahmad Taufik yang menyidang perkara Gugatan Praperadilan No. 9/Pid. Pra/2022/PN, mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian.

Baca Juga:Kejari Batam Periksa 15 Saksi Dugaan Korupsi SIMRS: Termasuk Mantan Direktur RSBP Batam

"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 878/M.2.18/Fd.2/09/2022 tanggal 8 September 2022 atas nama Tersangka Mustopa Kamil, S.Ag., M.Pdi adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian isi putusan yang dirilis PN Cibinong, Senin (10/10).

Hakim juga meminta pihak kejaksaan membebaskan Mustopa, karena Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-2503/M.2.18/Fd.2/09/2022 dianggap tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum. Oleh karenanya, surat perintah penahanan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari penahanan," lanjut isi putusan tersebut.

Hakim juga menyatakan, pihak Kejari Kabupaten Bogor telah melakukan tindakan melanggar KUHAP dan peraturan perundang-undangan dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menangkap kepala sekolah berinisial MK (56) tahun lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah senilai Rp1 miliar.

Baca Juga:KPK Lelang Barang Rampasan Terpidana Korupsi Imam Nahrawi, Ada 3 Bidang Tanah Seluas 1.178 Meter Persegi

"Keputusan tim penyidik, berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, keterangan para saksi dan cukup barang bukti, akhirnya MK selaku Kepala SMK Generasi Mandiri mulai hari ini kami tahan," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor, Dodi Wiraatmaja di Cibinong, Bogor, Kamis (8/9).

Menurutnya, MK ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BOS baik dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun pemerintah pusat, mulai tahun anggaran 2018 hingga 2021. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini