Komnas Perlindungan Anak Sebut Lesti Kejora Bisa Dipidana Buntut Pencabutan Laporan KDRT, Ini Alasannya

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menyebut Lesti Kejora bisa dipidana karena ada tindakan eksploitasi anak.

Hairul Alwan
Minggu, 23 Oktober 2022 | 10:52 WIB
Komnas Perlindungan Anak Sebut Lesti Kejora Bisa Dipidana Buntut Pencabutan Laporan KDRT, Ini Alasannya
Lesti Kejora mengungkap matanya yang bengkak di kanal YouTube-nya.

“Saya melihatnya ini adalah sebuah praktek eksploitatif. Karena sesungguhnya, dia ya, dia bucin (budak cinta) terhadap suami dan ketakutan kehilangan job, kontrak-kontrak yang mungkin saja sudah ditandatangani gitu kan. Tetapi itu tidak mungkin dipakai sebagai alasan, akhirnya dia menggunakan kata anak ini,” papar Arist.

“Setiap apa yang dimaksud dengan eksploitatif unsur-unsurnya terpenuhi berdasar Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 itu merupakan tindak pidana, ancamannya bisa lima tahun,” tegas Arist Merdeka Sirait.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini