"Kami yakin sebelum sidang ini dilaksanakan, barang tentu pasti adanya peristiwa hukum serta hukum sebab akibat. Sehingga aparat penegak hukum (kepolisian & kejaksaan) dapat mempertimbangkan kasus ini dengan sangat matang. Sebagaimana perbuatannya pelaku/terdakwa yang didakwa dugaan pidana penipuan & penggelapan di PN Bogor sebagaimana Pasal 378 & 372 KUHP dengan masing2 pidana penjara 4 tahun," ucapnya.
Nenek 58 Tahun Harus Tinggal di Lapas Paledang dan Berjuang Menuntut Keadilan, Gegara Persoalan Rumah Sendiri
Kini nenek berinisial MH itu harus tinggal di balik jeruji besi Lapas Paledang Kota Bogor, Jawa Barat.
Andi Ahmad S
Rabu, 02 November 2022 | 13:20 WIB

BERITA TERKAIT
5 Rekomendasi Tempat Wisata Hits untuk Liburan Bareng Keluarga di Bogor
07 April 2025 | 14:25 WIB WIBREKOMENDASI
News
Kadishub Sebut Pengembalian Kompensasi Sopir Selesai, Kejari Tegaskan Proses Pidana Jalan Terus
07 April 2025 | 18:09 WIB WIBTerkini